Sosialisasi Sertifikasi Jalan di wilayah Kelurahan Bumijo

(24/10) Bumijo. bumijokel.jogjakota.go.id  Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta melakukan Sosialisasi Sertifikasi Jalan di sejumlah Ruas Jalan di wilayah Kelurahan Bumijo sejumlah 12 ruas jalan. Tujuan ruas jalan sebagai upaya pengamanan ,penyelamatan aset, tertib administrasi dan menjamin penggunaan jalan dan daerah milik jalan (damija) yang digunakan masyarakat umum atau swasta. Sosialisasi diadakan di Aula Kelurahan Bumijo, pada hari Senin, Tanggal. 24 Oktober 2022 pada jam 09.00 sampai dengan selesai yang dihadiri Ketua RW, RT dan saksi-saksi perwakilan warga yang menempati ruas jalan. 

Menurut Sarmin, S.I.P., M.Si., Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru,"Tahapan sertifikasi ini akan diawali dengan pemilahan dan pemilihan untuk proses identifikasi dilanjutkan pendaftaran, pengukuran, dan sertifikasi, Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2018 tentang penetapan ruas-ruas jalan yang ada di kota tersebut akan dijadikan sebagai basis data untuk proses identifikasi ruas jalan yang memungkinkan untuk diajukan sertifikasi dalam surat keputusan tersebut ditetapkan sebanyak 490 ruas jalan termasuk yang diwilayah Kelurahan Bumijo."

Proses pemberkasan dengan penandatanganan saksi-saksi berlangsung dengan tertib dan lancar. (AgSe)