Pelayanan Drive Thru KTP-el bulan November 2022

Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan Pelayanan Drive Thru Cetak KTP-el rusak dan hilang

Tempat : Halaman Kantor Kemantren Gedongtengen, Jl. Jlagran Lor No.52, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta

Waktu : Sepanjang Bulan November setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30

Syarat :

  • KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli
  • KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli


Persyaratan tambahan :
Apabila diwakilkan oleh orang lain yang tidak dalam 1 (satu) KK, wajib menggunakan Surat Kuasa Bermaterai