Sosialisasi Anti Korupsi Kemantren Ngampilan

NGAMPILAN - Sosialisasi Anti Korupsi telah dilaksanakan di Pendopo Kemantren Ngampilan (25/11/2022). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Inspektorat Kota Yogyakarta untuk menumbuhkan kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pemerintahan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan ibu Juanita Indah Suryani Pandhora, S.H. dan Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Emanuel Prasetya A.Md.

Dalam sosialisasi kali ini dijelaskan bahwa secara Normatif dan Sosiologis, esensi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, yakni :

  1. Tindakan Preventif
    • Tindakan Preventif terkait adanya pengaturan pemberantasan tidak pidana Korupsi dengan harapan masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi
  2. Tindakan Represif
    • Tindakan Represif meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku
  3. Tindakan Restoratif
    • Tindakan Restoratif dimana salah satunya adalah pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi berupa tindakan hukum pidana ataupun gugatan perdata

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. 

Ciri-ciri Korupsi dapat dikategorikan sebagai berikut :

  • Senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;
  • Pada umumnya dilakukan secara rahasia;
  • Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik dan tidak selalu dalam bentuk uang;
  • Biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum;
  • Yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu mempengaruhi keputusan-2 itu;
  • Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum masyarakat;
  • Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan.

Dalam Kesempatan ini Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan Endah Dwi Dinyastusi, S.E., M.M.  juga menyampaikan akan pentingnya budaya Anti Korupsi yang mungkin dapat terjadi khususnya terhadap ASN di wilayah Kemantren Ngampilan, salah satu contohnya adalah pemberian hadiah yang terkait dengan tugas dan pekerjaanya. Sebagai ASN kita harus menjunjung tinggi integritas dan menegakan budaya anti korupsi sesuai dengan kode etik ASN Pemerintah Kota Yogyakarta.