Penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kota Yogyakarta Tahun 2023

Yogyakarta, 23 Mei 2023.

Berdasarkan amanat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Maka dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban atas tugas tersebut, Inspektorat melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) sebagai media komunikasi dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilakukan.

Melalui forum Gelar Pengawasan Daerah ini diharapkan pihak-pihak terkait (stakeholders) baik pimpinan daerah maupun OPD dan Unit Kerja sebagai auditan dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi Inspektorat selaku APIP dalam menjalankan perannya sebagai Quality Assurance dan Consulting sehingga terbangun sinergitas dalam rangka mewujudkan pemeirntahan yang bersih, berwibawa, bebas KKN, melalui penerapan tata kelola pemerintahan, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang memadai. Penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah bertujuan:

  1. Meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja pada Pemerintah Kota Yogyakarta;
  2. Mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik bersih dari segala bentuk KKN;
  3. Memberikan umpan balik bagi pihak perencana pelaksana serta Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan:
  4. Meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut dari hasil pemeriksaan;
  5. Meningkatkan mawas diri bagi aparatur sebagai tindak cegah melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan.

Kegiatan ini mengundang Pj Walikota, Sekda, Staff ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Badan, Bagian, Kemantren, Direktur Perusahaan Daerah dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Pemerintahan Kota Yogyakarta, turut mengundang pula Pimpinan dan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Forpi, serta seluruh Inspektur Se-DIY.  Dalam pelaksanaannya akan disampaikan materi terkait paparan hasil audit BPKP perwakilan DIY, Inspektorat DIY dan Inpektorat Kota Yogyakarta.