BIMTEK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA: PENYUSUNAN ANALISIS STANDAR BELANJA

Pada hari ini , Kamis  25 Mei 2023 bertempat di Meeting Room, Hotel Jambuluwuk, Jalan Gajah Mada 67, Kota Yogyakarta, berlangsung Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Standar Belanja yang dibuka oleh Hilmi Arifin, S.E., M.S.E, M.A. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah telah memperkenalkan istilah Standar Analisa Belanja (SAB) yang memiliki makna sebagai suatu instrumen untuk penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatan. Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan istilah Analisis Standar Belanja (ASB). Penjabaran undang-undang tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan alasan di atas, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Standar Belanja dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten untuk menyampaikan konsep ASB, baik fisik maupun non fisik, proses penyusunan ASB, dan penerapan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD, yang disampaikan oleh Ferri Ilham Budianto, SE beliau adalah Praktisi Pendamping Penyusunan  Analis Standar Belanja di beberapa pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia, seperti Pemkot dan Pemkab Mojokerto, Pemkab Madiun dan beberapa daerah lainnya.

Dengan jumlah peserta 40 orang dari berbagai lintas OPD , kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan pesertanya :

1.       Mengetahui konsep ASB, baik fisik maupun non fisik.

2.       Memahami beberapa model ASB dan cara penyusunannya.

3.       Menentukan model ASB yang sesuai dengan karakteristik program, kegiatan, dan subkegiatan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

4.       Menerapkan ASB untuk penyusunan RKA-SKPD dalam SIPD.