Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Merauke
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka untuk mengetahui lebih banyak dalam penerapan peraturan-peraturan tersebut, DPMTSP Kabupaten Merauke melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta dengan tujuan dan harapan untuk memberikan standar pelayanan yang lebih baik dalam perizinan berusaha dan berinvestasi. Kunjungan tersebut terlaksana pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019.
Rombongan dari DPMPTSP Kabupaten Merauke berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipimpin oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE,M.Si dan diterima Perizinan Oleh SekretarisDPMP Kota Yogyakarta Dra. Christy Dewayani,MM yang di dampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian PM Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Nindyo Dewanto,SH.,M.Hum., Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Nur Sulistyohadi,Sm.Hk. dan Rizki Staf Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan DPMP Kota Yogyakarta.
Pada kunjungan tersebut pokok permasalahan yang dibahas adalah permasalahan-permasalahan dalam Pelayanan Berusaha dan Berinvestasi, kendala - kendala yang di hadapi serta solusi untuk menghadapi permasalahan.
Usai pembahasan permasalahan dilanjutkan dengan meninjau lokasi/loket-loket pelayanan, ruangan pelayanan dan fasilitas/sasrana prasarana yang diberikan untuk masyarakat pemohon.
(Christy D.)