Pemkot Yogya Ajak Ormas Cegah Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan   

MANTRIJERON- Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk terlibat mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ormas dinilai memiliki potensi sebagai agen perubahan dan paham dinamika sosial sehingga diharapkan perannya untuk mencegah kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengatakan kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal. Tapi dampaknya merusak kepercayaan diri, kesehatan mental dan kesejahteraan korban serta mengganggu stabilitas di masyarakat. Untuk mencegah kekerasan seksual perlu melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan. Termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum dan ormas, lembaga agama, akademisi dan masyarakat umum.

“Peran penting organisasi kemasyarakatan karena memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Ormas memiliki akses ke komunitas lokal, pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan kapasitas untuk menggerakkan perubahan positif,” kata Nindyo pada kegiatan pembinaan ormas di Hotel Burza, Selasa (20/2/2024).

Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto saat menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan pembinaan ormas yang bertema peran ormas dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. 

Menurutnya melalui kegiatan pembinaan dan pendidikan, ormas dapat menjadi kekuatan yang mendorong kesadaran menghilangkan stigma dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Dalam mengatasi kekerasan seksual juga memerlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah dan masyarakat.

“Tujuan acara ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kepada kelompok ormas di Kota Yogyakarta. Menginspirasi kelompok ormas untuk lebih peduli mengenai isu-isu kekerasan seksual terhadap anak dan permpuan,” terangnya.

Kegiatan tersebut juga untuk membudayakan literasi tindak pidana kekerasan seksual kepada masyarakat agar bisa mencegah serta tidak menjadi korban dan pelaku. Kegiatan mengundang sekitar 75 orang perwakilan ormas terkait perempuan dan anak di Kota Yogyakarta antara lain Gerakan Wanita Sejahtera, Aisyiyah, Salimah, TP PPK, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak serta Fatayat NU.

Para peserta dari perwakilan ormas di Kota Yogyakarta mengikuti pembinaan ormas yang diadakan Kesbangpol Kota Yogyakarta.

“Hasil yang ingin kita capai adalah peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan ormas agar lebih efektif dalam advokasi, penyuluhan dan kegiatan lainnya untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban,” tutur Nindyo.

Sementara itu Penjabat Ketua TP PKK Kota Yogyakarta Atik Wulandari yang hadir sebagai peserta mengapresiasi kegiatan yang diadakan Kesbangpol Kota Yogyakarta itu. Pihaknya mengajak ormas untuk bersama-sama berkolaborasi untuk memberantas kekerasan seksual anak di Kota Yogyakarta agar tidak terjadi. Atik menegaskan Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga yang didalamnya ada peran dan fungsi keluarga.

“Anak perlu dilindungi, hak-hak anak juga harus dipenuhi agar anak mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Jadi kita mulai dari keluarga. Jadi mulai sekarang stop kekerasan pada anak. Semoga ormas di sini (hadir) bisa berkomitmen untuk stop kekerasan pada anak,” ucap Atik.

Penjabat Ketua TP PKK Kota Yogyakarta, Atik Wulandari memberikan apreasiasi kegiatan pembinaan ormas dan mengajak ormas untuk bersama-sama berkolaborasi untuk memberantas kekerasan seksual anak di Kota Yogyakarta.

Salah satu narasumber dalam kegiatan itu Komisioner Bidang Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta Hari Muryanto memaparkan beberapa jenis kekerasan seksual antara lain pencabulan, kejahatan jalanan begal payudara, tindak pidana perdagangan orang pada pekerja seks komersial, pornografi anak, perkosaan, cyber sex dan seks pranikah. “Peran ormas bisa masuk dalam advokasi dan jejaring. Harapannya ormas bisa masuk ke jejaring perlindungan dan bisa melaporkan ke KPAI jika menemukan kasus,” tandas Hari.(Tri)