Giat Bina Pelajar Cegah Potensi Kenakalan Remaja  di Kota Yogya

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menciptakan ketertiban dan kondisi kondusif untuk mendukung para pelajar belajar di sekolah. Salah satunya dengan mengadakan giat bina pelajar di wilayah Kota Yogyakarta. Giat bina pelajar itu juga untuk mencegah potensi kenakalan remaja di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan giat bina pelajar di Kota Yogyakarta dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan DIY, Polresta Yogyakarta serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Mengingat selama ini, pelajar yang sering terjaring giat bina pelajar adalah tingkat SMA/SMK. Pendidikan tingkat SMA/SMK diampu Disdikpora DIY.

“Giat ini dilaksanakan rutin. Ini juga dalam rangka untuk menekan kenakalan anak-anak remaja,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Sasaran giat bina pelajar adalah pelajar yang berada di luar sekolah pada jam sekolah tanpa seizin pejabat sekolah yang bersangkutan. Giat bina pelajar itu mendasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sesuai perda DIY nomor dua tahun 2017, siswa dilarang berada di luar sekolah pada jam sekolah tanpa seizin pejabat sekolah,” ujarnya.

Dokumen foto Satpol PP Kota Yogyakarta saat giat bina pelajar yang menemukan sejumlah siswa nongkrong di warung pada saat jam sekolah. 

Dia menyebut dalam giat bina pelajar pada Februari ini ada 7 siswa yang terjaring oleh Satpol PP. Sedangkan selama tahun 2023 total ada 133 pelajar yang terjaring giat bina pelajar. Kebanyakan para pelajar yang terjaring adalah siswa tingkat SMA. Mereka ditemukan berada di warung-warung dan lapangan saat jam sekolah.

“Alasannya macam-macam. Ada yang terlambat, tidak boleh masuk, disuruh pulang, tapi malah kumpul-kumpul di luar sekolah nongkrong dan merokok. Para siswa yang terjaring kami minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga langsung kami serahkan ke sekolah masing-masing untuk dibina,” jelas Budi.

Budi memaparkan ada beberapa lokasi yang selama ini rawan untuk titik kumpul atau bolos para pelajar antara lain di utara Stadion Mandala Krida, warmindo Jalan Pakuningratan, Lapangan Mancasan dan Lapangan Minggiran. Pihaknya juga akan meminta wilayah kelurahan dan kemantren untuk mengimbau kepada para pemilik warung agar tidak menerima para pelajar saat jam sekolah.

“Kami akan terus melakukan giat bina pelajar ini. Dalam setahun targetnya ada sembilan giat bina pelajar. Dengan adanya bina pelajar ini harapannya tidak ada lagi siswa-siswa yang berada di luar sekolah pada jam sekolah,” tegasnya.

Untuk mengurangi potensi kenakalan maupun kejahatan anak remaja, Pemkot Yogyakarta juga memiliki  Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak. Perwal itu bertujuan untuk melindungi anak dari kegiatan  yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Jam malam anak yang berlaku dari pukul 22.00-04.00 wib itu memerlukan peran keluarga dan masyarakat untuk memastikan kondisi dan keberadaan anak-anak dalam kondisi aman. (Tri)

Pelajar yang terjaring diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.