Pemkot Yogya Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR Keagamaan   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

“Kita juga buka posko aduan THR,” kata Singgih saat jumpa pers rutin isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/3/2024).

Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat memberikan keterangan kepada para jurnalis terkait aturan dan pembukana posko aduan THR  keagamaan. 

“(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri ,” ujarnya.

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang secara umum pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mengingat dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya,” papar Maryustion ditemui usai jumpa pers.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang memberikan penjelasan terkait posko THR keagamaan saat jumpa pers.

Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR dapat dilakukan melalui email bidangkhi@gmail.com. Termasuk melalui nomor whatsapps antara lain di 0878-3667-4992  dan 0896-6865-0083. Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi,” tambahnya.

Dia menyebut pada tahun lalu ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk di Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Aduan tersebut dapat terselesaikan. Pihaknya berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan. Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug apabila ada permasalahan terkait THR. Saat ini total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta.(Tri)