Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?

Sebagian kalangan muslim diwajibkan untuk membayar fidyah atas utang puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang yang membayar fidyah tetap wajib berzakat fitrah?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim dengan alasan tertentu. Salah satunya terkait dengan utang puasa yang dimiliki akibat meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan.

Lantas seperti apa ketentuan bagi seorang muslim yang membayar fidyah dan kewajibannya dalam menunaikan zakat fitrah? Agar dapat memahami hal tersebut secara lebih dekat, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.

Dikutip dari buku Inpirasi Ramadhan oleh H. Brilly El-Rasheed, jawabannya adalah iya. Mengapa demikian? Alasannya karena fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda di dalam Islam. Meskipun keduanya sama-sama wajib dilakukan, tetapi ketentuan yang berlaku di antara fidyah dan zakat fitrah adalah berbeda.

Hal ini dapat dilihat dari dalil yang telah dijelaskan melalui Al-Quran. Terkait dengan kewajiban membayar fidyah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sementara itu, penjelasan tentang kewajiban berzakat fitrah juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dan 277. Berikut isi dari dua ayat tersebut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (Q.S. Al-Baqarah: 43).

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ۝٢٧٧

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih" (Q.S. Al-Baqarah: 277).

Apabila merujuk dari dalil yang telah dipaparkan di atas dapat dipahami bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim. Lain halnya dengan fidyah yang hanya ditujukan kepada kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak mampu untuk menjalankannya.

Penyunting: Yoga Pratama

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id