Niat Dan Waktu Yang Tepat Bayar Fidyah

Umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadan wajib menggantinya pada hari lain. Jika tidak mampu puasa di hari lain, maka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Simak niat membayar fidyah beserta waktu menunaikannya di bawah ini.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata "fadaa", yang berarti mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu puasa dengan kondisi tertentu, diizinkan tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya nanti. Namun, mereka harus membayar fidyah sebagai pengganti.

Melansir laman NU Online, fidyah wajib diserahkan kepada fakir atau miskin, bukan orang kaya maupun golongan mustahik atau yang menerima zakat lain. Pembayaran fidyah berbeda zakat karena dalam Al-Qur'an fidyah hanya disebutkan untuk miskin "fa fidyatun tha'âmu miskin". (QS al-Baqarah ayat 184).

Fakir dikaitkan dengan miskin berdasarkan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), karena kondisi fakir dianggap lebih memprihatinkan daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). Fidyah merupakan ibadah yang terkait dengan harta,sehingga harus membaca niat.

Niat Membayar Fidyah
Niat fidyah dibaca sesuai dengan peruntukannya. Terdapat empat fidyah yang dapat dilafalkan sesuai siapa yang membayar fidyah. Berikut niat fidyah yang bisa dibaca ketika menunaikan ibadah pengganti puasa Ramadan ini.

1. Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

   2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

3. Niat fidyah orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.

4. Niat fidyah bagi orang yang terlambat qada puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.

Niat fidyah dapat dilakukan saat memberikan kepada fakir atau miskin, melalui wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah, sesuai ketentuan. Kemudian makanan pokok tersebut dapat disalurkan kepada fakir atau miskin. Tambahan makanan sebagai pelengkap juga boleh diberikan.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Melansir laman Baznas, terdapat aturan menentukan jumlah yang harus dibayarkan dan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan satu kali fidyah kepada fakir miskin.

Satu kali fidyah untuk satu orang adalah setara dengan satu mud, yang berarti sekitar 0,688 liter atau 675 gram. Mud adalah ukuran volume sebesar telapak tangan yang terangkat, seperti saat seseorang berdoa, bukan berat.

Total fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Namun, bagi sebagian besar orang, menghitung fidyah menggunakan ukuran volume (mud) terasa rumit, sehingga biasanya diubah menjadi nilai uang agar lebih mudah.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari dan per orang.

Waktu Membayar Fidyah
Melansir laman NU Online, fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja, tanpa adanya ketentuan waktu spesifik dalam hukum Islam yang diterapkan secara luas. Namun, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya.

Lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun juga dapat ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan. Tidak sah mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa. Jadi, secara singkat, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari, tetapi juga dapat dilakukan setelah waktu tersebut.

Penyunting: Yoga Pratama

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id