Fidyah Puasa: Pahami Pengertian dan ketentuannya

Fidyah adalah sebuah konsep dalam Islam yang berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Hukum fidyah puasa mengacu pada kewajiban memberikan sejumlah harta kepada orang-orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang atas alasan tertentu. Fidyah diperlukan ketika seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan seperti sakit yang menahun, kondisi tua yang menyebabkan sulit berpuasa, atau situasi lain yang memungkinkan mereka untuk tidak berpuasa.

Menurut KBBI, fidyah juga dapat diartikan sebagai denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena tidak mampu menjalankan puasa yang disebabkan oleh kondisi kesehatan atau keadaan lain yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum fidyah puasa sesuai dengan ajaran Islam yang memberikan keringanan kepada umatnya dalam menjalankan ibadah tertentu ketika mereka menghadapi kesulitan yang sah.

Hukum fidyah puasa adalah sebuah solusi ketika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa yang ada dalam syariat Islam.berikut ulasan lebih lanjut tentang hukum fidyah puasa yang dirangkum dari laman baznas.go.id

Dalil Hukum Fidyah

Hukum fidyah puasa dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Siapa Saja yang Diperbolehkan Membayar Fidyah

Berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184, Wahbah az-Zuhaili dalam dalam buku "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3" menjabarkan siapa saya individu yang diperbolehkan membayar fidyah untuk menggugurkan kewajiban puasanya.

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Kriteria ini berlaku untuk orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Contohnya, orang lanjut usia yang mengalami kesulitan fisik atau kondisi kesehatan yang membatasi kemampuannya untuk berpuasa. Dalam hal ini, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dengan syarat memberi makan orang miskin sebagai pengganti hari-hari puasa yang mereka lewati.

Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Fidyah juga berlaku bagi orang yang sakit secara kronis atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa tanpa merusak kesehatan lebih lanjut. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa asalkan memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa yang mereka tinggalkan.

wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui dapat diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri mereka sendiri atau anak yang sedang dikandung atau disusui. Dalam hal ini, mereka dapat tidak berpuasa selama masa kehamilan atau menyusui, dengan syarat memberi makan orang miskin sebagai ganti dari puasa yang mereka lewatkan.

Orang yang lupa mengqadha puasanya yang lalu

Ada juga kriteria fidyah untuk orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadhan, yakni mereka yang terus menunda mengganti puasa yang telah ditinggalkan hingga tiba bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Mereka diperintahkan untuk membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa yang mereka lewatkan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan mereka dalam mengganti puasa tersebut.

Penulis: Yoga Pratama

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id