Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Lebih Mudah dengan e-SPTPD

Pelayanan Pajak Daerah melalui Kios K di Loket Pajak Daerah (BPKAD Kota Yogyakarta)

 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui BPKAD Kota Yogyakarta telah mewajibkan seluruh Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Parkir dan Wajib Pajak Hiburan untuk menggunakan layanan pembayaran pajak secara elektronik. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seluruh Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Parkir dan Wajib Pajak Hiburan telah melaksanakan pelaporan pajak daerah dengan e-SPTPD paling lambat pada 31 Desember 2018.

Pembayaran pajak daerah secara online semakin memudahkan dan mempercepat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan setiap bulannya. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Loket Pajak Daerah dan mengisi formulir SPTPD secara manual untuk melaporkan pajaknya. Wajib pajak cukup mendaftar akun e-SPTPD dan mengisi formulir SPTPD melalui website sptpd.jogjakota.go.id. Selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajaknya di Bank BPD DIY.

BPKAD Kota Yogyakarta terus menerus berusaha memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan pajaknya secara online, BPKAD Kota Yogyakarta telah menyediakan Kios K yang dilengkapi dengan perangkat komputer dan printer di Loket Pajak Daerah. Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dan mencetak e-SPTPD serta kode bayar secara mandiri dengan Kios K ini. Wajib Pajak yang masih mempunyai kendala dan permasalahan terkait pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online dapat menghubungi hotline e-SPTPD melalui SMS atau pesan Whatsapp ke nomor 08112825566 atau datang langsung ke Loket Pajak Daerah di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Lantai 1, Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta.

 

Link/download file Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017