Diklat Peningkatan Kapasitas, Walikota Beri Semangat Kepada Para Camat dan Lurah

Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti  menyemangati para Camat dan Lurah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat pada  acara Peningkatan Kapasitas aparat Kelurahan dan Kecamatan sekota Yogyakarta. Acara peningkatan kapasitas yang difasilitasi oleh  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta itu digelar di hotel Rosalia Indah  Jl. Veteran Kota Yoyakarta, Senin (18/09/2017).

Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat  seorang  ASN khususnya camat atau lurah harus selalu meningkatkan kapasitasnya  dan memahami kode etik  sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sekaligus sebagai pelayan masyarakat.  Dalam kode etik pegawai pemerintah Kota Yogyakarta  yang selalu dibacakan setiap minggu terdapat ajakan  untuk menaati jam kerja. Menurut Walikota, kapasitas seorang ASN Camat dan Lurah dimulai dengan hal yang paling kecil dahulu yakni menaati ketentuan jam kerja. Di dalam butir keempat Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta disebutkan  Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta harus menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kalau mau melayani masyarakat dengan baik, pahami kode etiknya. Mulailah dari hal yang terkecil. Apakah para camat, lurah sudah menaati ketentuan jam kerja dengan baik? Apakah semua sudah melaksanakan absensi Finger Print dengan tertib,”ujar Walikota.  Menurut Walikota, kode etik pegawai Pemkot Yogyakarta pada butir pertama hingga butir ketujuh bukan hanya sebuah asesoris, tetapi hal yang harus ditaati dan dilaksanakan.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam sebuah organisasi adalah adanya saling menghormati dan saling bekerja sama, menyiptakan suasana kerja dan hubungan yang harmonis sesama pegawai. “Saya berharap kalian semua terus menggelorakan saling kerja sama, harmonis  diantara kalian (pegawai). Serta senantiasa berpikiran positip terhadap tugas pekerjaan, kreatif, responsif, dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang lebih baik,” ajak Walikota. Walikota juga  mengingatkan karyawannya agar dalam bekerja memperhatikan garis hirarki dan menyatukan langkah untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Selain Walikota, ikut menjadi pembicara adalah kepala Bagian Tata Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Zenni Lingga. Zenni memberikan materi tentang Pelimpahan Kewenangan Camat. Dikatakan, Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2016 mengatur  tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah. “Ada 12 urusan dan 49 kewenangan yang dilimpahkan walikota kepada camat. Ini merupakan tugas delegatif seorang Camat,” katanya.  

Menurut Zenni tujuan dari pelimpahan ini adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Selain itu untuk mempersempit rentang kendali dari Walikota kepada lurah, serta meningkatkan efisien dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.  Pelimpahan kewenangan ini  diharapkan mampu mendorong terciptanya kemudahan dan kecepatan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan  sekaligus memberikan kesempatan patisipasi masyarakat  dalam pembangunan.

Sementara itu,  kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM. mengatakan tujuan diklat peningkatan kapasitas perangkat kelurahan dan kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan bagi aparatur di kelurahan dan kecamatan. (@mix)