Rakordasi SPIP Pokja III: SKPD Wajib Laporkan Pelaksanaan Kegiatan SPIP Triwulan I dan II

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan I dan II berdasarkan form yang telah disediakan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta dan dikirim melalui alamat email SKPD maupun email pribadi.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) SPIP Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) III, di Ruang Rapat Puntodewo Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, Jumat (2/9/2016) yang lalu.

“Sejauh mana pelaksanaan SPIP di setiap SKPD, menjadi perhatian Tim Satgas SPIP Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan mengisi form tersebut akan diketahui perkembangan pelaksanaan SPIP dan Ketua Satgas masing-masing SKPD diharapkan memantau penerapannya,” jelas Koordinator Pokja III, Pujihastuti.

SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 untuk mendorong pelaksanaan Good Governance.

Apa itu SPIP? Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Acara menghadirkan seluruh SKPD yang tergabung dalam Pokja III, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Kesatuan Bangsa, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Kantor keluarga Berencana, Kantor Pengelolaan Taman Pintar, Kantor Arsip dan Perpusda, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Gondomanan, dan Kecamatan Danurejan.

Untuk diketahui, ada 4 Pokja dari seluruh SKPD/unit kerja se-Kota Yogyakarta. Masing-masing Pokja berisi SKPD atau unit kerja yang akan dibina oleh Satgas SPIP Pemerintah Kota Yogyakarta. Pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 307 tahun 2016 di mana tugas Satgas SPIP antara lain mengkoordinasikan dan mengawal pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP.

Kesamaan Persepsi

Sementara itu, Sekretaris Camat Tegalrejo, Sumargandi, menuturkan, keberhasilan penerapan SPIP tidak terlepas dari kesamaan persepsi dan dukungan dari seluruh jajaran SKPD/unit teknis daerah untuk berkomitmen menerapkan unsur-unsur dan sub unsur-sub unsur yang termuat di dalam PP 60 tahun 2008.

“Ada 5 unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, komunikasi dan informasi, serta unsur pemantauan pengendalian intern, di mana masing-masing unsur, terbagi dalam sub unsur. Kelima unsur tersebut dapat berlaku bagi keseluruhan proses SKPD maupun hanya pada satu kegiatan tertentu,” ucapnya di sela-sela Rapat Koordinasi.

Menurutnya, SPIP dapat diibaratkan aliran darah yang mengalir dan melekat dalam setiap aktivitas SKPD hingga akhirnya penerapan SPIP dalam SKPD juga merupakan alat reformasi birokrasi guna membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Dengan demikian, SPIP dapat dikatakan sebagai sebuah kebutuhan, dan bukan keharusan,” tandasnya.(Kurniawan Sapta M/ Tegalrejo)