RW04 Basen Bebas Asap Rokok

Masyarakat di RW04 Basen, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede berhasil menjadikan kampung mereka sebagai kawasan bebas asap rokok. Gerakan yang digagas oleh warga RW04 sendiri ini dimulai dengan pembacaan komitmen oleh Ketua RW 04 yang di tirukan oleh seluruh warga, dan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Muspika, Lurah, Tokoh Masyarakat, Dinas Kesehatan, Ketua TP-PKK.

Ketua panitia acara tersebut, Wiyatno mengatakan tujuan pembentukan kawasan bebas asap rokok di RW 04 kembang basen tersebut bukan untuk melarang warga merokok namun menanamkan nilai kepada perokok agar merokok pada tempat yang tepat sehingga tidak mengganggu masyarakat bukan perokok.

Ia menuturkan Ide membuat program kampung bebas asap rokok muncul ketika warga menggelar pertemuan mingguan.“Warga akhirnya sepakat dan mulai mensosialisasikan gerakan ini, Ide tersebut rupanya mendapat tanggapan positif dari warga” katanya usai pembacaan deklarasi di sanggar maharani, Minggu pagi (21/8).

Menurutnya, warga tidak sepenuhnya diharuskan untuk berhenti merokok. Namun, hanya membatasi warga yang akan merokok untuk merokok di tempat-tempat yang sudah disepakati.

“Di antaranya dilarang merokok di dalam rumah, dekat balita, ibu hamil dan tempat ibadah. Selain itu juga di Posyandu, lingkungan anak dan tempat pendidikan” terangnya

Ia mengaku pada awalnya tidak menemui kesulitan untuk memberikan penyadaran kepada warganya yang merokok. "Tidak ada hukuman yang diterapkan kepada warga. Kalau mereka ingin merokok yang penting tidak terlihat di mata umum," tuturnya.

Meski demikian, setiap anggota keluarga di RW 04 sudah memiliki kesadaran yang baik tentang bahaya merokok. “Pecandu rokok akan malu sendiri bila merokok diketahui oleh tetangga hingga anak-anak” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, larangan tersebut sampai mempengaruhi anak-anak kecil. “Mereka yang menegur kalau ada pedagang lewat atau warga yang melintas sedang merokok. Padahal mereka tidak kami perintahkan," tegasnya.

Larangan merokok juga berlaku bagi para pendatang atau tamu saat berkunjung. "Yang terpenting adalah melindungi generasi muda agar tidak menjadi perokok karena biasanya mereka menjadi perokok karena kondisi lingkungannya," katanya.

Lurah Purbayan, Waris Sumarwoto menyambut baik telah berjalannya program kawasan bebas asap rokok, yang diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan warganya. Bahkan pada tahun ini, Ia menargetkan 80 persen warganya bisa berhenti dari kebiasaan merokok

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogya, Tri Kirana Muslidatun sangat mengapresiasi ide dan gagasan deklarasi tersebut.

Menurutnya dengan deklarasi tersebut dapat memotivasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan termasuk didalamnya kehidupan keluarga yang sehat, pembinaan remaja, dan perlindungan pada anak. “Semoga  deklarasi ini menjadi inspirasi di wilayah lain” kata Istri Walikota Yogyakarta tersebut.

Ia menambahkan Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2016.

Di dalam peraturan tersebut ditetapkan delapan kawasan larangan merokok di antaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, sarana pendidikan, tempat umum seperti terminal, bandara dan stasiun, tempat penitipan anak, sarana olah raga, tempat ibadah dan angkutan umum.

Dari delapan kawasan larangan merokok tersebut, terdapat dua tempat yang wajib menyediakan tempat khusus merokok yaitu tempat kerja dan tempat umum, sedangkan enam sarana lainnya dilarang keras menyediakan tempat khusus merokok.

"Hukumnya wajib bagi tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus merokok," katanya.

Ia berpesan agar apa yang sudah di deklarasikan dapat dipahami sebagai sebuah kesadaran agar warga untuk  saling menghargai satu sama lain. ”Kesadaran ini tidak hanya oleh warga yang tinggal tetapi juga warga yang berkunjung ke RW 04 Basen” pesannya (Han)