DPRD Tegal Bersama DPRD Bogor Belajar PAD dan Kawasan Tanpa Rokok

Hari ini Pemerintah Kota Yogyakarta, secara bersamaan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tegal dan DPRD Kabupaten Bogor. Rombongan dari DPRD Kota Tegal yang berjumlah 17 orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Sedangkan pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Bogor yang sebanyak 20 orang adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh.

Peserta kunjungan tersebut disambut oleh Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Yulia Rustrianingsih di Ruang Yudhistira, komplek Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/01). Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan-perwakilan dari Kantor Arpusda Kota Yogyakarta, Dinas Ketertiban, Dinsosnakertrans, Bappeda, Disperindagkoptan, BLH, Dinas Kesehatan, dan dari P3ADK Setda Kota Yogyakarta.

Edi Susilo dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan kali ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi perihal penggalian PAD, penataan PKL dan tentang UMKM.

“Semoga setelah kembali ke Kota Tegal, informasi yang kami peroleh dapat kami terapkan,” ujarnya,” ujarnya.

Sedangkan, dalam sambutannya, Usep Saefulloh mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan DPRD Kabupaten Bogor adalah ingin mencari sumber referensi mengenai pengelolaan lingkungan hidup, kawasan tanpa rokok, kearsipan, izin sempadan dan kesejahteran sosial.

“Semoga setelah berkunjung dari Pemkot Jogja dan wawasan yang diperoleh dapat kami aplikasikan di Bogor, sehingga ke depannya dapat memotivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi,”

Selanjutnya, Yulia Rustrianingsih dalam sambutan balasannya, menyambut baik niat dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk belajar di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap para tamu dapat berlama-lama dan membelanjakan uangnya di Jogja, dan semoga dari kunjungan ini dapat benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kota Tegal dan Kabupaten Bogor," tukasnya.

Uraian-uraian Dari SKPD Terkait

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Pendapatan Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3ADK) Setda Kota Yogyakarta dijelaskan bahwa penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari pajak perhotelan. Pada 2016 mendatang perolehan dari pajak hotel ditarget meningkat 10% menjadi Rp 95,7 miliar.

Dari Dinas Ketertiban mengutarakan bahwa Penataan PKL di Kota Yogyakarta menggunakan fase bertahap. Penataan PKL pertama menjadi wewenang camat melalui SK, camat yang menentukan penggal jalan mana yang boleh dipakai berdagang di mana di setiap penggal jalan ada paguyuban PKL sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Untuk pembinaan, di tingkat kecamatan ada tim teknis, baru setelah tingkat kecamatan tidak bisa menangani, penataan dilakukan oleh tim teknis kota yang terdiri dari Dinas Kimpraswil, Disperindagkoptan, BLH, Dinas Ketertiban dam Bagian Tata Pemerintahan. Jika penataan di tahap tim teknis kota mengalami jalan buntu, barulah dilakukan penertiban oleh Dinas Ketertiban, namun hal ini jarang sekali terjadi karena memang tujuan penataan PKL di Kota Yogyakarta adalah untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan sistem perkotaan yang imbang, nyaman, dan tertib.

Selanjutnya, perwakilan dari Disperindagkoptan menyebutkan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yogyakarta yang bertumpu pada sektor pariwisata dan industri kreatif adalah salah satu ujung tombak perekonomian. Di Jogja, banyak pelaku UMKM yang tumbuh dari kampung, Pemkot memfasilitasi mereka dalam rangka untuk meningkatkan daya saing usaha. Salah satu caranya adalah membentuk kluster-kluster industri kecil yang berbasis di kampung.

Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengutarakan, komitmen warga Jogja agar terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan kerja keras dalam mengelola dan melestarikan lingkungan hidup amat tinggi. Hal ini misalnya dapat dilihat dari meningkatnya jumlah Bank Sampah dari 315 di tahun 2014 menjadi 405 di tahun 2015, targetnya seluruh RW di Kota yang berjumlah 615 mampu memiliki Bank Sampah. Selain itu ada penurunan jumlah sampah yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir, dari 320 juta/ton menjadi 240 juta/ton. Warga sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam memilah sampah.

Sementara itu mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan menguraikan bahwa bahwa prioritas dari KTR ini adalah meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Konsekuensi dari penerapan KTR yakni tidak boleh merokok, tidak boleh ada yang menjual rokok, tidak boleh mempromosikan rokok, tidak boleh menerima sponsor rokok dalam kegiatan apapun. Semua tempat kerja termasuk SKPD-SKPD di dalam maupun di luar komplek Balaikota wajib untuk menaati KTR tersebut. Serta dianjurkan untuk disediakan ruang/area untuk merokok di tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja.

Setelah itu, tentang kearsipan, Arpusda mengatakan pengelolaan arsip harus dilakukan secara maksimal agar bisa menjadi bahan pertanggungjawaban di kemudian hari. Saat ini Pemkot Yogyakarta, dalam hal ini Arpusda, memiliki tenaga 21 orang arsiparis dengan tingkat pendidikan SMA hingga Sarjana Strata Dua. Salah satu fungsinya adalah memberikan pelayanan kebutuhan sarana arsip dinamis terhadap SKPD se-Kota Yogyakarta. Kantor Arpusda terus mengupayakan penataan kearsipan di setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pendampingan dari tenaga-tenaga fungsional kearsipan .

Kemudian, perihal izin sempadan, Bappeda, mengutarakan bahwa untuk bangunan yang berdiri di tanah persil diberi kesempatan mengurus IMB. Biasanya bangunan lama yang tidak sesuai peruntukkannya, diminta untuk membuat surat pernyataan. Inti dari surat tersebut berupa pernyataan apabila suatu saat pemerintah melakukan penataan kawasan, yang bersangkutan sanggup memangkas bangunannya. Pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan guna bangunan untuk rumah tinggal. Setiap pemohon IMB harus mengajukan permohonan IMB secara tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan.

Terakhir, perwakilan Dinsosnakertrans menuturkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, Pemkot Jogja membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Yogyakarta. Ada empat strategi yang dikembangkan TKPK. Pertama yaitu mengurangi beban masyarakat miskin melalui bantuan Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Kedua, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui beberapa pelatihan keteram pilan dan pemberdayaan ekonomi. Strategi ketiga, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan UMKM melalui pembinaan yang dilakukan Diperindagkoptan. Sedangkan strategi keempat, melalui sinergi kebijakan dan program secara bersama dengan semua unsur masyarakat. (cok)