Selama tahun 2015, PKL Nakal Dominasi Pelanggar Perda

Pedagang Kaki Lima (PKL) masih  mendominasi pelanggar peraturan daerah (perda). Dari 11 item pelanggaran, PKL nakal menempati urutan tertinggi,  diikuti oleh pelanggaran izin gangguan, reklame, perparkiran, pondokan, pemotongan hewan, dan miras. “Selama 2015, dari hasil kerjasama dengan berbagai elemen, ditemukan 1146 kasus pelanggaran perda di mana 953 di antaranya ditindak secara pro-yustisia dan sudah ditindak. Untuk kasus tertinggi masih didominasi pelanggaran PKL dengan jumlah 311 pelanggar” Ungkap Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana ketika ditemui di sela-sela acara Gelar Hasil Penegakan Perda Kota Yogyakarta Semester II/2015, Selasa (28/12) pagi di Ruang Utama Atas, Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Lebih lanjut, menurut Nurwidhi jumlah pelanggar tahun ini tidak mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan tahun lalu sehingga memerlukan strategi baru, yakni dengan penetapan penertiban berbasisikan masyarakat melalui Kampung Panca Tertib yang sudah dicanangkan mulai tahun 2015 ini “Harapannya, dengan adanya strategi penertiban berbasiskan masyarakat melalui Kampung Panca Tertib pada tahun 2016 mendatang jumlah pelanggaran perda akan mengalami penurunan” Imbuh Nurwidhi.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Drs. H. Haryadi Suyuti, dalam ceramahnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Drs. H. Achmad Fadli menuturkan bahwa Kota Yogyakarta dengan berbagai predikatnya telah mengantarkan Yogyakarta sebagi kota yang cukup beragam. Hal tersebut, menurut walikota menjadikan pemerintah harus mampu memberikan tugas pelayanan terbaiknya dalam melindungi dan mewujudkan ketertiban masyarakat “Yogyakarta merupakan hidup yang terus berkembang dan semarak dengan berbagai julukan, Kota pelajar, wisata, budaya. Hal ini menjadikan Yogyakarta sebagai magnet bagi pendatang sehingga menciptakan keberagaman.  Menghadapi hal ini, tentu kita harus selalu berbenah agar Yogya tetap bersih, tertib, dan nyaman” Tutur Walikota.

Ditambahkan oleh Walikota, untuk mewujudkan Yogyakarta yang bersih, tertib, dan nyaman. Selain peran pemerintah melalui Dinas Ketertiban, partisipasi masyarakat juga mutlak diperlukan. “Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, peran masyarakat tidak dapat diabaikan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu strategi penting. Penertiban berbasis kampung yang dicanangkan pada tahun ini melengkapi strategi berbasis represif yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Ketertiban selama ini” Jelasnya

Dalam kesempatan tersebut walikota juga mengingatkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar selalu bertindak dengan tepat dan bijaksana dalam menjalankan tugas penertibannya “Strategi berbasis represif yang dilakukan Pol PP memiliki konsekuensi munculnya konflik atau benturan. Maka, aparat Pol PP dalam menjalankan tugasnya harus ramah, bersahabat, namun tetap tegas” Pungkas Walikota.

Kampung Panca Tertib, sebagai salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Yogyakarta. Gerakan ini, menurut Nurwidhi tidak hanya untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman dan tertib namun juga mewujudkan masyarakat Kota Yogyakarta yang peduli, disiplin, mandiri. Gerakan yang dimulai pada pertengahan 2015 ini diawali melalui tiga kampung laboratorium, yakni Kampung Gamelan, Kauman Kecil dan Pandeyan. Diharapkan ke depannya seluruh kampung di Yogyakarta turut menerapkan gerakan panca tertib yang terdiri atas tertib daerah milik jalan, tertib izin mendirikan bangunan dan izin gangguan usaha (HO), tertib lingkungan, dan tertib sosial. (ams)