Pelimpahan Kewenangan Walikota, Kurangi Keluhan Warga

Program pelimpahan kewenangan Walikota ke kecamatan dan kelurahan yang digulirkan Pemerintah Kota Yogyakarta sejak tahun 2012, sejauh ini dirasakan sudah cukup optimal oleh masyarakat di wilayah kecamatan dan kelurahan.

Terkait hal tersebut, untuk lebih mengoptimalkan lagi pelayanan kepada masyarakat, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pendampingan Teknis Peraturan Walikota Nomor 41 Dan 42 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Camat Dan Lurah. Kegiatan ini bertempat di Gedung PKK, komplek Balai Kota Yogyakarta, (Selasa 24/11). Pendampingan teknis yang akan dilaksanakan selama 4 hari tersebut diikuti oleh Camat, Sekretaris camat, lurah serta perangkat kecamatan dan kelurahan se Kota Yogyakarta.

Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Zenni Lingga menyebutkan bahwa tujuan dari pelimpahan wewenang tersebut adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, terkait perizinan dan non perizinan.

“Indikator dari keberhasilan pelimpahan kewenangan Walikota kepada camat dan lurah adalah sedikitnya laporan masyarakat yang menyampaikan keluhan ke Pemkot Yogyakarta melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK). Ini bisa diartikan bahwa Camat dan Lurah sudah mampu mengemban amanah terkait pelimpahan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Ahmad Fadli menyampaikan harapannya bahwa dengan pelimpahan kewenangan ini masyarakat akan semakin mudah mengakses pelayanan publik di wilayah kecamatan dan kelurahan.

“Pelimpahan kewenangan yang tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) 52 Tahun 2012 yakni pelimpahan kewenangan kepada Camat dan Perwal 53 Tahun 2012 kepada Lurah itu menyangkut empat aspek utama urusan yakni urusan Pemberdayaan masyarakat, Pekerjaan Umum, Lingkungan hidup, dan Perdagangan. Kecamatan juga memiliki kemampuan dalam menentukan arah kebijakan secara lebih luas khususnya dalam hal pelayanan publik dan merencanakan pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki,” tuturnya.

Zenni menambahkan bahwa ada 9 jenis pelayanan publik yang bisa langsung diakses oleh masyarakat melalui kecamatan tanpa harus ke Kota Yogyakarta, yakni meliputi: Izin Pedagang Kaki Lima (PKL), Reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pondokan, Pemakamam, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat izin penelitian. (cok)