Tim Evaluasi KemenPAN-RB Lakukan Penilaian Terhadap Pemkot Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta, mendapat kunjungan tim evaluasi kinerja pelayanan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kamis (15/10). Tim evaluasi yang terdiri dari tiga orang tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum M.K. Pontjosiwi di Ruang Yudhistira, Komplek Balaikota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Damayani Tyastianti mengatakan, ada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Yogyakarta yang akan dipantau untuk kemudian dievaluasi terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.‬ Ketiga SKPD Pemkot Yogyakarta yang akan menjadi fokus evaluasi dan kunjungan yakni Dinas Perizinan, RS Jogja, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).‬

"Dengan diskusi dan kunjungan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh tim evalusi, diharapkan akan mendapatkan data-data yang lebih riil, sehingga nantinya hasil penilaian akan lebih obyektif. Setelah mendapatkan hasil evaluasi yang baik, ke depannya Pemkot atau Pemda tersebut akan dijadikan sebagai role model bagi pemerintahan daerah lain. Apabila Pemkot atau Pemda yang kami evaluasi tersebut dalam kaitannya terhadap pelayanan publik dinyatakan berhasil, KemenPAN juga akan turut bangga," ujarnya.
Dalam sambutan tertulis Walikota Yogyakarta yang dibacakan oleh M.K. Pontjosiwi, Walikota menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta dalam kinerjanya senantiasa concern terutama terhadap peningkatan pelayanan publik.

“Pemkot Jogja sebagai penyelenggara pelayanan publik telah berhasil dengan baik dalam hal menerapkan standar-standar pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Yogyakarta telah sesuai dengan standar yang dianjurkan Pemerintah Pusat. Keberhasilan pelayanan publik yang telah kami terapkan dapat dilihat pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Jogja yang tinggi,” tutur Walikota.

Presentasi Inovasi-Inovasi Dari SKPD Terkait

Sementara itu, dalam pemaparannya di hadapan tim evaluasi, Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Nur Sulistiyohadi menuturkan bahwa Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sebagai instansi dalam bidang pelayanan khususnya dalam hal perizinan harus memberikan pelayanan yang optimal.

”Beberapa inovasi dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta adalah memberikan kemudahan layanan dengan diluncurkannya “Layanan SMS Perizinan”. Melalui layanan SMS Gateway pemohon bisa mengakses perkembangan proses izin yang sedang diajukan. Inovasi layanan ini akan mempermudah pengurusan perizinan dan memangkas penggunaan jasa calo/perantara. Untuk mengetahui perkembangan perizinan yang sedang diajukan, pemohon cukup mengirimkan SMS ke nomor 081228730000 dengan cara mengetik status (spasi) nomor pendaftaran. Selain melalui SMS layanan ini perizinan juga bisa diakses melalui website http://perizinan.jogjakota.go.id. Melalui website ini masyarakat dengan mudah dapat mengetahui persyaratan perizinan, download formulir permohonan dan mengetahui tanggal jatuh tempo masa berlakunya Izin Gangguan (HO). Untuk mempermudah dalam pelayanan, Dinas Perizinan juga memiliki layanan KLIPPER (Klinik Pelayanan Perizinan) yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi terhadap rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan. Pemohon juga dapat meminta layanan advice planning dalam rangka kepastian tata ruang dalam perencanaan izin bangunan dan jenis usaha yang diperbolehkan. Sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tak ada lagi kendala,” pungkasnya.

Selanjutnya, pemaparan dari RS Jogja yang disampaikan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Jogja Tuty Setyowati.

“RS Jogja mempunyai pelayanan-pelayanan unggulan yakni Klinik Pelayanan Gigi, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Tumbuh Kembang, Pelayanan Pemeriksaan Endoskopi, Terapi Wicara, Okupasi Terapi, Klinik Perjanjian dan Klinik Sore,” cetusnya.

Ia menambahkan, RS Jogja telah melakukan inovasi-inovasi, yakni antara lain: Mengembangkan pelayanan pendaftaran pasien melalui telepon. Sehingga pasien tidak terlalu lama antri di rumah sakit; Poliklinik khusus tumbuh kembang anak untuk memberikan pelayanan kepada pasien anak-anak yang mengalami gangguan tumbuh dan gangguan perkembangan, antara lain gangguan pertumbuhan, gangguan gizi, gangguan /keterlambatan sistem motorik, gangguan / keterlambatan bicara, gangguan belajar, autisme, hiperaktif, dan masalah nutrisi / makan; Pasien rawat inap apabila sudah diijinkan dokter untuk pulang, akan dilayani secara cepat penyelesaian administrasinya kurang lebih 2 (dua) jam dan norma waktu tersebut akan terus ditingkatkan.

RS Jogja juga mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil dalam rangka penyediaan fasilitas kesehatan sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat lebih memadai. Kerja sama tersebut misalnya penyediaan mesin CT Scan. Mesin CT Scan disediakan dan dioperasikan oleh pihak ketiga, sedangkan rumah sakit menyediakan ruangan; RS Jogja bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan mesin haemodialisa (mesin cuci darah) dan pengadaan ruangannya, sedangkan pengoperasiannya dilakukan oleh rumah sakit.

Untuk percepatan pelayanan, telah dikeluarkan kartu berobat dengan sistem kode batang (barcode). Dengan kartu tersebut pasien dapat melakukan pendaftaran secara mandiri/self service melalui mesin pendaftaran otomatis dengan menempelkan kode batang pada scanner. Dalam rangka memudahkan pembayaran biaya berobat, rumah sakit melakukan kerja sama dengan pihak bank untuk penyediaan mesin EDC (Electronic Data Capture) yaitu alat pembayaran secara elektronik (Kartu Kredit/Debet) dan penyediaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Terakhir, pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan dalam Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Yogyakarta memiliki sarana dan prasarana yakni ruang tunggu pengunjung, nomor antrian elektronik, ruang laktasi, ruang bermain anak bagi pengunjung yang membawa anak balita serta fasilitas-fasilitas yang memudahkan bagi penyandang difabel,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan, evaluasi yang dilakukan tim dari KemenPAN-RB kali ini, dapat memberikaan masukan agar pelayanan yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta menjadi semakin baik dan optimal," pungkas M.K Pontjosiwi dalam sambutan penutupnya. (cok)