DPRD Kota Bogor Jadikan Yogyakarta Barometer Penataan PKL

Di tengah ancaman krisis ekonomi global seperti sekarang ini, bidang usaha yang cukup tangguh menghadapi gonjang-ganjing tersebut adalah usaha mikro termasuk di dalamnya Pedagang Kaki Lima (PKL). Peran PKL dinilai penting sebagai penopang ekonomi masyarakat di tengah krisis finansial. Tentu saja kehadiran PKL juga memiliki efek negatif, terutama untuk ketertiban kota. Keberadaan PKL yang bandel seringkali mengurangi nilai kenyamanan suatu kota.

Yogyakarta, dengan predikatnya sebagai kota pariwisata tentu juga menjadi magnet bagi PKL. Hingga saat ini tercatat lebih dari 10.000 PKL yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini menjadikan penataan PKL sebagai tantangan besar bagi pihak pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan Yogyakarta Berhati Nyaman, namun ternyata dalam beberapa tahun belakangan ini Yogyakarta dinilai sebagai sebuah kota yang berhasil menata PKL tanpa ada konflik yang berarti. Keberhasilan tersebut menjadi inspirasi bagi Komisi B, DPRD Kota Bogor untuk melakukan studi banding mengenai penataan PKL di Kota Jogja pada hari Senin (7/9) siang.

“Bogor dan Jogja memiliki karakteristik yang sama, baik secara geografis maupun demografis. Pada periode 2004-2009 lampau kami sempat menjadikan Jogja sebagai barometer penataan PKL melalui keberhasilan Jogja dalam merelokasi PKL di Beringharjo, namun apa yang kami pelajari saat itu ternyata belum bisa diimplementasikan di Bogor, maka kali ini kami datang kembali untuk belajar lagi bagaimana Jogja menata PKL, baik kebijakan yang diterapkan maupun implementasinya” Demikian terang Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto, S.A.P ketika mengutarakan maksud dan tujuan rombongan saat itu.

Menjawab hal tersebut, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Kota Yogyakarta, Tri Widayanto menjelaskan secara singkat metode penataan PKL di Kota Yogyakarta “Wewenang izin PKL ada di tangan walikota yang kemudian dilimpahkan di tingkat kecamatan, sementara untuk aspek pembinaan menjadi tanggungjawab Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian (Disperindagkoptan), dan Dinas Ketertiban bertugas sebagai penegakan perda agar PKL tetap tertib” Jelas Tri Widayanto ketika menerima rombongan siang itu di Ruang Utama Bawah, Kompleks Balaikota.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Agus Priyono dari Bidang Perdagangan Disperindagkoptan, Penataan PKL di Kota Yogyakarta menggunakan fase bertahap “Penataan PKL pertama menjadi wewenang camat melalui SK, camat yang menentukan penggal jalan mana yang boleh dipakai berdagang di mana di setiap penggal jalan ada paguyuban PKL sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Untuk pembinaan, di tingkat kecamatan ada tim teknis, baru setelah tingkat kecamatan tidak bisa menangani, penataan dilakukan oleh tim teknis kota yang terdiri dari Dinas Kimpraswil, Disperindagkoptan, BLH, Dinas Ketertiban dam Bagian Tata Pemerintahan. Jika penataan di tahap tim teknis kota mengalami jalan buntu, barulah dilakukan penertiban oleh Dinas Ketertiban, namun hal ini jarang sekali terjadi karena memang tujuan penataan PKL di Kota Yogyakarta adalah untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan sistem perkotaan yang imbang, nyaman, dan tertib” Jelas Agus.

Dalam kesempatan tersebut Agus juga mencontohkan bagaimana Pemerintah Kota berhasil merelokasi pedagang klithikan di sekitaran Jl. Mangkubumi ke Pasar Klithikan Pakuncen tanpa adanya konflik “Tidak sekedar menertibkan, kami juga berusaha mempromosikan mereka agar di tempat yang baru pembeli tetap ramai, selain itu kami juga terus melakukan pembinaan dan pendampinga” Tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Rikardo Putro Muktiwibowo menjelaskan cara yang digunakan oleh Dinas Ketertiban dalam menjaga agar ketika terjadi penertiban, situasi tetap kondusif tanpa ada konflik yang berarti “kuncinya adalah komunikasi. Di sini kami mengutakaman musyawarah agar tercipta win-win solution antara pihak PKL dengan pemerintah. Langkah-langkah yang kami lakukan semua melalui Prosedur Operasional Standar yang sudah dinilaikan di Komnas HAM” Ungkapnya. (ams)