Dinsosnakertrans gencarkan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi yang maksimal seputar sosialisasi jaminan sosial kepada masyarakat” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Hadi Mochtar di ballroom Gowongan Inn, Rabu (2/9).

Ia mengatakan perusahaan di Kota Yogyakarta rata-rata sudah mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan hanya sedikit perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Perusahaan yang belum mendaftarakan karyawannya, lanjutnya, biasanya disebabkan karena ketidaktahuan terkait mekanisme pendaftaran atau perusahaan yang merasa takut tidak bisa membayarkan iuran kepesertaan tiap bulan.

 "Perusahaan hanya diwajibkan mengikutsertakan karyawannya untuk dua jenis jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk jaminan lain seperti hari tua dan pensiun bisa menjadi opsi tambahan," ujarnya

Ia menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan terancam sanksi seperti yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, di antaranya tidak memperoleh layanan publik seperti pengurusan mulai dari larangan memperoleh pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha..

"Apapun statusnya, karyawan berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi mulai 1 Juli kemarin, kepesertaan sudah diberlakukan secara penuh sehingga akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta," tandasnya.

Menurutnya setiap karyawan pun bisa mendaftar sendiri di BPJS Ketenagakerjaan. “Nanti, BPJS yang akan melakukan konfirmasi ke perusahaan dan perusahaan menanggung biaya premi setiap bulannya," ujarnya.

Ia menambahkan jika pihaknya akan terus melakukan sosialiasi kepada para pekerja, pengusaha dan masyarakat umum mengenai BPJS Ketenagakerjaan termasuk aturan-aturan turunannya, sehingga seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.300 perusahaan.

"Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting yaitu memberikan perlindungan kepada karyawan saat mengalami kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian," katanya.

Sedangkan untuk perusahaan di Kota Yogyakarta yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hadi mengatakan, pemerintah memiliki tim teknis yang rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan.

 "Biasanya, perusahaan akan langsung mendaftarkan karyawannya apabila sudah didatangi tim. Perusahaan bisa dituntut melanggar undang-undang bila tidak melakukan kewajibannya itu,"ujarnya.

Sementara itu Direktur jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakanbahwa kebijakan jamsos adalah menata kembali kebijakan-kebijakan nasional dan menerapkan kebijakan stragetis yang bersifat lintas sektoral yang diarahkan untuk mendorong dan meningkatkan daya saing tenaga kerja berbasis kompetensi.

“Jamsos juga akan mendorong pengembang industri nasional yang potensial dan usaha ekonomi kreatif, selain itu juga mendorong kemandirian alternatif penciptaan kesempatan kerja melalui kewirausahaan dan kemitraan usaha,” katanya. (Han)