Pemkot Cirebon Pelajari Produk Hukum Daerah Kota Jogja

Pada hari Senin (24/8), bertempat di Ruang Utama Bawah, Kompleks Balaikota, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan kunjungan ke jajaran Pemkot Yogyakarta. Kunjungan dimaksudkan untuk mempelajari penyusunan produk hukum daerah. Rombongan dari Cirebon tersebut diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, drs Muhammad Sarjono

Diungkapkan oleh pemimpin rombongan, drs Abidin, seiring dengan berkembangnya Kota Cirebon, hadir pula berbagai masalah baru seperti lalu lintas, parkir, dan ketertiban umum. Melihat keberhasilan Yogyakarta dalam menangani berbagai masalah tersebut, Pemkot Cirebon merasa perlu untuk mempelajari produk-produk hukum yang digunakan oleh Pemkot Jogja dalam menangani masalah-masalah tersebut di atas. “Dengan berkembangnya Cirebon, mulai timbul masalah tentang lalu-lintas, parkir, dan kaki lima. Jogja yang sudah lebih dulu berkembang tentu memiliki produk-produk hukum yang mampu menangani masalah-masalah itu” Tutur pria yang menjabat sebagai sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkot Cirebon tersebut.

Ditambahkan oleh Abidin, kesamaan faktor sosio-historis-kultural antara Yogyakarta dan Cirebon diharapkan dapat membuat produk hukum yang ada di Jogja menjadi lebih mudah untuk diterapkan di Cirebon “Ditilik dari konteks sejarah dan budaya, Jogja memiliki kesamaan dengan Cirebon, yaitu sama-sama punya peninggalan masa lalu yang masih eksis hingga hari ini, yaitu Kraton. Di sini kami juga ingin belajar bagaimana pihak pemkot berkoordinasi dengan Kraton dalam hal agraria” Ungkap Abidin.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam sambutan tertuisnya yang dibacakan oleh Muh. Sarjono berharap kunjungan tersebut dapat membuka wawasan baru bagi rombongan untuk kemudian diterapkan di Cirebon. Lebih lanjut, membahas produk-produk hukum yang ada di Kota Yogyakarta, walikota menyinggung predikat kota pariwisata yang melekat di Yogyakarta sebagai dasar dalam penyusunan produk hukum “Pariwisata memberi kontribusi positif bagi anggaran kota dan juga memberi ruang ekonomi bagi masyarakat seperti melalui UMKM, kaki lima, maupun parkir, maka produk hukum yang ada juga menyesuaikan hal tersebut agar selain mengatur juga tetap mendukung aktifitas ekonomi masyarakat” Imbuh Walikota.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, beberapa Undang-undang disusun oleh Pemkot untuk menjadi regulator sekaligus fasilitator, seperti misalnya Perwal nomor 26 tahun 2002 mengenai penataan PKL, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Perwal nomor 71 tahun 2009 mengenai pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan, serta Perwal nomor 37 tahun 2010 mengenai Penataan PKL di Malioboro. “Sebagai kota pariwisata, sangat penting adanya perda sebagai pemberi arahan pembangunan wisata yang bersinergi dengan kondisi wilayah dan kondisi masyarakatnya” Pungkas Walikota.

Dalam pertemuan kali itu, Rombongan yang terdiri dari jajaran Staf Ahli Pemkot Cirebon tersebut juga melakukan dialog dengan beberapa SKPD di Pemkot Yogyakarta mengenai topik terkait. SKPD yang hadir pada kesempatan itu adalah Dinas Perhubungan yang membahas masalah parkir, Disperindagkoptan yang menjawab pertanyaan seputar ekonomi kreatif, Dinas Ketertiban mengenai ketertiban umum dan penataan PKL, Disparbud, DPDPK, Bappeda, serta Bagian Hukum yang menjelaskan penyusunan produk hukum di Yogyakarta (ams)