MULAI TAHUN 2016, HANYA 1 REKLAME DI TIAP SIMPANG 4

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame setelah 17 tahun tidak diperbaharui, mulai tahun 2016 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebanyak 150 orang perwakilan dari LPMK, RW, Biro Iklan, Camat dan SKPD terkait antusias mengikuti sosialisasi perda baru yang akan mengatur secara tegas penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta.

Sosialisasi berlangsung di Ruang Bima Kompleks Balaikota Kota Yogyakarta, Kamis (20/8).

            Kepala Bagian Hukum Basuki Hari Sasono, SH mengharapkan Perda baru ini dapat segera dipahami oleh warga masyarakat karena didalamnya terdapat perubahan-perubahan yang mengatur penyelenggaraan reklame yang cukup signifikan. “Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia usaha membutuhkan ruang untuk promosi. Pemerintah juga perlu media untuk sosialisasi. Sedangkan warga masyarakat menginginkan wajah kota yang indah dan tertata. Semua kepentingan tersebut yang akan diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame”, jelas Hari Basuki Sasono, SH.

            Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta Drs. H. Ahmad Fadli, dalam sambutan pembukaan mengingatkan bahwa penyelenggaraan dan perizinan reklame di Kota Yogyakarta seharusnya dilaksanakan sesuai aturan - aturan tertentu. Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakarta wajib mendapatkan izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan izin tersebut, penyelenggara reklame harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis.

 “Pertimbangan lingkungan yang berkaitan dengan aspek tata ruang kota, khususnya dari segi ketertiban, keindahan, kenyamanan, kerapian, kesusilaan, unsur keamanan dan kepentingan pembangunan daerah haruslah diperhatikan. Jangan sampai dengan adanya papan - papan reklame justru merusak nilai estetika Kota Yogyakarta. Nanti di setiap persimpangan 4 hanya diperbolehkan ada 1 reklame”, terang Drs. H. Ahmad Fadli.

            Tugiyarta, SIP., M.Si narasumber dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPDPK) Kota Yogyakarta membuka sesi paparannya dengan menjelaskan definisi reklame.

“Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”, ungkap Tugiyarta.

            Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kreasi manusia, macam dan model reklame juga berkembang dengan pesat. “Sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 2 Tahun 2015, jenis reklame yang dapat diselenggarakan, dibedakan menjadi 12 kelompok, yaitu : Reklame Papan/BillBoard, Videotron/Megatron, Reklame Kain, Reklame Vinyl/Plastik, Reklame Melekat/Stiker, Reklame Selebaran, Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan), Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Peragaan, dan Reklame Cahaya/Film/Slide”, terang Tugiyarta Ka Bidang Pajak Daerah.

            Perda Nomor 2 Tahun 2015 juga mengatur titik pemasangan, konten/isi reklame dan batas waktu. “Untuk titik-titik pemasangan reklame diatur dalam zona-zona. Sedangkan secara konten juga diatur tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan dan SARA. Iklan rokok tidak boleh dipasang di dekat sekolah dan melintang di jalan. Kecuali di Kridosono dan Mandala Krida sebagai iklan insidentil”, beber Tugiyarta.

            Penegakan Perda akan diampu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta. “Sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame dilaksanakan sesuai dengan berat ringan pelanggaraannya. Mulai dari pencopotan reklame sampai dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)”, jelas Udiono, SIP narasumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.

Tanggal 18 Mei 2015 telah diundangkan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Artinya, hingga tanggal 17 Mei 2015 masih berlaku Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk segera memahami esensi dari perda baru. Sehingga tanggal 18 Mei 2016 saat perda sudah ditegakkan tidak muncul masalah-masalah baru. Semisal menyiapkan IMB untuk reklame besar yang menggunakan konstruksi”, harap Udiono, SIP (Dast/**)