Gelar Lima Deklarasi Sekaligus, RW 08 Jageran Menjadi Yang Pertama Di Kota Yogya

Warga RW 08 Jageran, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, memproklamirkan kampung mereka sebagai kampung sehat.

Tidak tangung tangung, mereka langsung medeklarasikan kampung mereka sebagai Kampung bebas asap rokok, Kampung bebas narkoba, Kampung bebas jentik nyamuk, Kampung toga (tanaman obat keluarga) dan Kampung ramah anak.

Ketua RW 08 Herwanto Hartono menjelaskan komitmen kampung sehat tersebut merupakan kesepakatan warga, kesepakatan ini sendiri sudah dilakukan warga sejak tahun 2014 silam.

”Ide awal tersebut bermula dari warga yang ingin wilayahnya bersih dari penyakit, dan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di bidang kesehatan, sekaligus mendukung program Pemerintah Kota Yogya,” jelasnya usai deklarasi, Minggu (16/8)

Menurutnya, warga tidak sepenuhnya diharuskan untuk berhenti merokok. Namun, hanya membatasi warga yang akan merokok untuk merokok di tempat-tempat yang sudah disepakati.

“Di antaranya dilarang merokok di dalam rumah, dekat balita, ibu hamil dan tempat ibadah. Selain itu juga di Posyandu, lingkungan anak dan tempat pendidikan” terangnya

Ia mengaku pada awalnya tidak menemui kesulitan memberikan penyadaran kepada warganya yang merokok.

“Karena warga di RW 08 ini memang sudah berkomitmen untuk mewujudkan kampung mereka sebagai kampung yang sehat, dan nanti akan dibentuk juga satgas dan kader pemberantasan narkoba.” ujarnya.

Sementara untuk meminimalisir adanya jentik nyamuk, pihaknya akan membentuk Tim Pemantau Jentik yang beranggotakan warga RW 08 sendiri. Monitoring tersebut akan di lakukan setiap minggu dengan berkeliling mengunjungi  rumah warga untuk mengecek  apakah di dalam Bak Mandi atau penampungan air yang ada pada setiap keluarga sudah terbebas dari nyamuk atau belum.

Dalam tugasnya, mereka memiliki aturan main, apabila dalam sebuah rumah ditemukan titik keberadaan jentik, maka pemilik didenda Rp500. Dan akan bertambah, apabila dijumpai jentik di titik yang lain. Misalnya, dijumpai jentik di bak mandi, pemilik akan denda Rp500. Ketika di rumah yang sama dijumpai jentik di tempat minum burung mereka, pemilik rumah mendapat total denda Rp1.000.

"Yang kami tekankan bukan persoalan nominal denda, melainkan rasa tanggung jawab dari pemilik rumah untuk rajin menjaga kebersihan agar bersih dari jentik," terangnya

Ia mengimbau warga untuk mengganti air di bak mandi mereka seminggu sekali.

"Upaya tersebut bisa dilakukan dengan 3M yaitu menutup, mengubur, dan menguras. Warga di wajibkan untuk menguras bak mandi maupun tempat air lainnya seminggu sekali," katanya.

Sedangkan untuk Toga sendiri, Herwanto mewajibkan setiap rumah untuk menanam minimal lima buah toga.

“Warga diminta untuk memanfaatkan sedikit lahan kosong di rumahnya untuk menanam pohon obat-obatan tersebut, paling sedikit lima buah saja. Selain membuat warga sehat, tanaman itu pun dapat membuat sejuk mata yang memandang” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogya, Tri Kirana Muslidatun sangat mengapresiasi ide dan gagasan deklarasi tersebut.

Menurutnya dengan deklarasi tersebut dapat memotivasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan termasuk didalamnya kehidupan keluarga yang sehat, pembinaan remaja, dan perlindungan pada anak. “Semoga  deklarasi ini menjadi inspirasi di wilayah lain” kata Istri Walikota Yogyakarta tersebut.

Ia berpesan agar apa yang sudah di deklarasikan dapat dipahami sebagai sebuah kesadaran agar warga untuk  saling menghargai satu sama lain. ”Kesadaran ini tidak hanya oleh warga yang tinggal tetapi juga warga yang berkunjung ke RW 08 Jageran” pesannya

Salah seorang warga, Isman Wiranto, mengakui awalnya berat untuk menjalankan kesepakatan warga. Dulu ia merupakan perokok berat yang bisa menghabiskan dua bungkus setiap hari. Namun dengan adanya komitmen tersebut, ia justru berhenti merokok.

Isman sendiri mengaku banyak memperoleh manfaat setelah ia berhenti merokok. “Selain nafas lebih plong, juga lebih sehat. Bahkan bisa lebih hemat” katanya dengan bangga. (Han)