Taat Bayar Pajak, 440 Hotel dan Restoran Terima Kompensasi Dari Pemkot Jogja

Pemerintah kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPDPK)  memberikan kompensasi atau pengembalian pajak  kepada 440  Wajib Pajak  (WP) Hotel dan Restoran. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang  telah taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Total nominal yang dikembalikan sebesar Rp. 1.060.350.000,-.

Kepala DDPK  Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono merinci, sebanyak 243 Wajib Pajak Hotel dengan jumlah nominal yang dikengembalikan sebesar  Rp 801.500.000,-. Sedangkan,  Wajib Pajak Restoran sebanyak 197 dengan jumlah pengembalian sebesar  Rp. 258.850.000,-.

Kadri mengatakan tujuan pemberian  Kompensasi  atau  Pengembalian kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran adalah  untuk lebih mendorong Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran dalam menyetorkan pajaknya.  Menunjang kelancaran usaha Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran serta  memotivasi  mereka untuk mentaati peraturan perundangan yang berlaku. “Selain itu, memberikan motivasi  kepada wajib pajak untuk menyetorkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sesuai ketentuan.  Akhirnya dapat memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel  atau  restoran itu sendiri,” ujar Kadri di  Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis, (13/08/2015) siang.

Kadri menambahkan   Pemkot Yogyakarta   berkomitmen  akan terus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak hotel  dan restoran yang memenuhi kriteria yakni  menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan dengan baik,  menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta  tertib menyetorkan pajak  setiap bulan.

Ditambahkan, Pemkot Yogyakarta  memberikan kemudahan pelayanan kepada  para Wajib Pajak dengan mengiplementasikan pengoperasian  Electronic Tax atau E-Tax (pajak elektronik) bekerjasama dengan Bank BPD  DIY dan Bank BRI.

Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti  mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para WP yang telah secara proaktif melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Walikota berharap  ketaatan membayar pajak  harus terus menerus dipertahankan.  “Karena hal itu bukan merupakan sebuah iuran atau sumbangan para Wajib Pajak  saja. tetapi suatu hal (kewajiban)  yang ada dasarnya,”ujar Walikota. Walikota berharap adanya   komunikasi  yang intens antara para Wajib pajak dan Pemerintah Kota Yogyakarta  untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.

Walikota  menegaskan Pemkot Yogyakarta  akan terus meningkatkan penyediaan infrastruktur  utnk mendukung peningkatan  penghasilan bagi hotel dan restoran  di Kota Yogyakarta. “Lampu jalan rusak  atau jalan berlobang di sekitar tempat usaha Bapak ibu, segera saja hubungi kami (Pemkot Yogyakarta)  untuk dilakukan perbaikan segera,”  ujar Walikota.  Walikota juga berharap Pemkot Yogyakarta dan para Wajib Pajak Hotel dan Restoran terjalin sinerjitas dan terbuka.

Pada kesempatan itu Walikota menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada perwakilan dari Hotel Tenteram dan Restoran Pizza Hut.  (@mix)