Pemkot dan KPK Deklarasikan Jogja Sehat Berintegritas

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Fita Yulia Kisworini, M.Ke,  Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Drs. Wahyu Widaya, M.Sc, MM beserta Direktur Litbang Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Roni Dwi Susanto menandatangani Deklarasi Jogja Sehat Berintegritas pada hari Kamis (6/7) di Ruang Kresna, Hotel Santika Yogyakarta.

Deklarasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara benar sesuai aturan. Dikatakan oleh Walikota, deklarasi ini bukan hanya seremonial belaka namun menjadi dasar pijakan dalam melakukan pencegahan korupsi di bidang pelayanan kesehatan masyarakat “Jangan sampai deklarasi ini hanya sekedar jadi macan kertas, tapi kertas macan dan diikuti dengan komitmen kita bersama untuk menciptakan pelayanan kesehatan bebas KKN” Ungkap Walikota di sela-sela acara.

Ditambahkan oleh Walikota, untuk menciptakan praktek pelayanan kesehatan yang bersih, diperlukan adanya kesepahaman dan komitmen antara pemerintah dan masyarakat “Sekarang ini sudah jamannya Tut Wuri Handayani,  Pemimpin ada di belakang, artinya pemerintah mendampingi dan melakukan kontrol, selebihnya peran aktif masyarakat juga diperlukan” Tutur Walikota.

Sementara itu, menurut Roni Dwi Susanto, deklarasi ini tidak dilakukan secara mendadak, namun sudah digodok sejak awal tahun 2015 berangkat dari hasil kajian KPK RI mengenai potensi penyimpangan atau fraud yang ada di pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) “Dasar deklarasi ini sebenarnya kita ingin ngeman petugas kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena masih banyak yang belum paham mengenai pengelolaan JKN sehingga ditakutkan nanti ada misadministrasi yang membuat mereka harus berurusan dengan hukum. Tindakan preventif ini lebih penting daripada tindakan kuratif” Jelas Roni.

Penandatangan Deklarasi Jogja Sehat Berintegritas ini sekaligus menjadi puncak dari acara Dialog dan Pelatihan Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bidang Pelayanan Kesehatan yang sudah dilaksanakan sejak hari selasa (4/7) kemarin.  Terdapat sembilan aspek dalam deklarasi ini yang meliputi regulasi, SDM, sarana dan prasarana, pelayanan publik, proses tata laksana, dana, pengawasan, kepersetaan, serta komunikasi di mana masing-masing aspek tersebut menjadi tanggungjawab SKPD terkait.

Setelah penandatangan deklarasi, masing-masing pemangku kepentingan pelayanan kesehatan tersebut akan menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut dari pelatihan yang sudah mereka ikuti selama tiga hari, sementara KPK akan terus melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta juga telah menyatakan komitmen untuk mencegah praktik korupsi di bidang pendidikan melalui Jogja Cerdas Berintegritas pada tanggal 26 Mei 2015 silam. (ams)