Kota Jogja Jadi Percontohan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN

Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Koruspi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Dialog dan Pelatihan “Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Kesehaan : Fraud Control dalam Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”. Acara diadakan di Ruang Kresna, Hotel Santika Yogyakarta dan akan berlangsung selama tiga hari sejak hari ini, Selasa (4/7) hingga Kamis (6/8) mendatang. Sasaran dari pelatihan ini adalah para pemangku kepentingan serta pelaksana layanan kesehatan masyarakat di Kota Yogyakarta. Pada hari pertama pelaksanaannya, acara diisi dengan dialog pemangku kepentingan, sementara untuk hari kedua dan ketiga, acara akan lebih difokuskan pada pendampingan dan pelatihan secara teknis bagi pelaksana dan pengelola layanan kesehatan.

Implementasi JKN di bidang pelayanan kesehatan yang sudah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun ini ternyata memiliki kelemahan yang harus segera diperbaiki “Dalam pengelolaan pembiayaan JKN atau disebut dana kapitasi, KPK menemukan empat kelemahan, yaitu terkait regulasi, pembiayaan, tatalaksana dan sumberdaya, serta pengawasan. Maka perlu kiranya ada sosialisasi dan pendampingan kepada pihak-pihak terkait agar ke depannya kelemahan tersebut bisa segera diperbaiki” Demikian ungkap Sekretaris Dinkes Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, SKM, M.Kes menjelaskan latar belakang diadakannya acara ini.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes mengungkapkan, kelemahan di bidang tatalaksana dan sumberdaya harus benar-benar diperhatikan. Menurut orang nomor satu di Kota Jogja ini, masih banyak petugas kesehatan di fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belum memahami dengan baik regulasi Jaminan Kesehatan Sosial serta pengelolaan dana kapitasi. “Banyaknya pelaksana kesehatan masyarakat yang belum paham serta berkompeten mengenai praktek JJKN berpotensi menimbulkan celah-celah penyimpangan atau fraud, maka diharap, sosialisasi kali memberikan penjelasan yang gamblang terkait regulasi dan tata laksana JKN sehingga pelaksana di lapangan dapat menghindari fraud” Tutur walikota dalam sambutan tertulisnya.

Ditambahkan oleh dr Fita, dengan adanya sosialisasi dan pendampingan mengenai JKN, diharapkan pengelola JKN di Puskesmas bisa bertambah pengetahuannya serta bekerja dengan lebih tenang. “Setelah bisa memahami regulasi dan pengelolaan dana kapitasi JKN ini semoga teman-teman Puskesmas bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pelayanannya” Katanya.

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang diadakan oleh KPK di tiga kota, yaitu Bandung, Kupang, dan Yogyakarta. Tiga kota ini sekaligus menjadi pilot city atau proyek percontohan dalam pelaksanaan tata kelola Dana Kapitasi. Dijelaskan oleh Spesialis Penelitian dan Pengkajian Sistem KPK, Erlangga Dwi Saputra, Yogyakarta dipilih sebagai representasi kota yang dinamis dan adaptatif “Jogja merupakan kota yang sudah maju dan bisa menerima hal yang baru, termasuk pengelolaan Dana Kapitasi JKN ini, Jogja bisa menjadi tolok ukur kesuksesan pengelolaan JKN yang bersih dan bebas dari fraud” Jelasnya ketika ditemui di sela-sela acara. (ams)