Anggota DPRD Kota Singkawang Pelajari PATEN di Pemkot Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kunjungan ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Muh Sarjono di Ruang Yudhistira, Kompleks Balaikota Yogyakarta pada hari Selasa (7/7). Turut hadir mendampingi Staf Ahli, Camat Gondomanan, Agus Arif Nugroho.

Rombongan yang hadir sejumlah 11 orang, terdiri dari anggota DPRD Kota Singkawang serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Singkawang. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Singkawang, Tambok Pardede.

Tambok Pardede, dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kunjungan ini. “Kunjungan kami kali ini adalah untuk belajar pelimpahan kewenangan khususnya mengenai Pelaksanaan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Yogyakarta atau PATEN.” Ungkapnya.

Menyambut tamu yang hadir, Walikota Yogyakarta. H. Haryadi Suyuti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh M. Sarjono mengatakan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah di Yogyakarta sudah dimulai sejak tahun 2002 dan terakhir diperbaharui dasar hukumnya melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 dan 42 tahun 2014. “Pelimpahan kewenangan ini guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan prima kepada masyarakat” Demikian jelas Walikota secara tertulis.

Sementara itu, dalam forum dialog, Camat Gondomanan menjelaskan secara detail mengenai praktek pelaksanaan pelimpahan kewenangan di tingkat kecamatan. “Pelaksanaan PATEN tidak perlu biaya yang besar, kami hanya perlu memanfaatkan dan mengoptimalkan yang ada” Jelasnya.

Kemudian, untuk lebih jelasnya, rombongan dipersilahkan untuk mengunjungi secara langsung pelaksanaan PATEN di Kecamatan Gondomanan. (Ll)