PMI Kota Yogyakarta Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1431 H

Bulan suci ramadhan 1431 H mendatang PMI Kota Yogyakarta mengajak kepada institusi maupun masyarakat luas untuk dapat menyelenggarakan aksi donor darah di malam hari atau setelah berbuka puasa atau sehabis sholat tarawih.

”Biasanya ketika bulan puasa tiba, PMI mengalami penurunan persediaan darahnya, untuk itu kami perlu melakukan antisipasi agar tidak sampai persediaan darah kosong,” ujar staf Bagian Kominfo PMI, Anggun Gunadi, di ruang kerjanya Selasa (27/07).
 
Menurut Anggun, PMI juga memberi kesempatan kepada para pendonor darah sukarela yang berdomisili di Kota Yogyakarta untuk mendafarkan diri sebagai pendonor darah sukarela, dengan cara sms ke no 081 215 574 944, ketik nama, alamat dan golongan darah. Sedangkan untuk yang komunitas atau kelompok donor darah dengan cara ketik nama koordinator, alamat, dan jumlah anggota komunitasnya.

Persyaratan untuk penyelenggaraan aksi donor darah secara umum PMI Kota Yogyakarta memberlakukan sebagai berikut :
1. Calon pendonor darah minimal 25 orang, petugas PMI akan datang ke tempat lokasi kegiatan, adapun hari dan tanggal sesuai kesepakatan antara panitia dengan PMI.
2. PMI melayani kegiatan Aksi Donor Darah di malam hari (Setelah berbuka puasa/sholat taraweh), selama bulan suci ramadhan.
3. Semua perlengkapan akan disediakan oleh PMI ( Fielbed, kasur, bantal, sprei, menu donor dll).
4. Tidak ada pungutan biaya dalam menyelenggrakan kegiatan aksi donor darah (gratis)
5. Panitia hanya menyediakan ruangan, meja kursi secukupnya dan mengumpulkan calon pendonor.
6. Tujukan surat kepada Pengurus PMI Kota Yogyakarta, Jl. Tegalgendu No. 25 Kotagede, Yogyakarta 55172.

Pelayanan Balai Pengobatan PMI Cabang Kota Yogyakarta Buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari, kecuali hari libur. Balai Pengobatan PMI
Cabang Kota Yogyakarta melayani Poliklinik Umum dan Gigi untuk :
1.        Pendonor darah Sukarela
2. Relawan, Karyawan PMI Cabang Kota Yogyakarta
3. Pemegang Kartu Jaminan Kesehatan JAMSOSTEK
4. Pemegang Kartu KMS dan Jamkesda.
5. Masyarakat Umum.