PEMKOT LUNCURKAN SANTUNAN KEBAKARAN

Pemkot Yogyakarta memberikan santunan bagi rumah tinggal yang terkena musibah kebakaran. Rumah yang dapat memperoleh bantuan ini hanyalah rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah permanent yang memperoleh bantuan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah semi permanent dan tidak permanent yang dapat memperoleh bantuan tidak terletak pada tanah persil negara atau tanah persil yang dilarang mendirikan bangunan. Sedangkan bagi rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha, rumah yang sudah diasuransikan dan rumah yang terbakar akibat huru-hara atau force mayor tidak dapat menerima bantuan ini.

Tri Hastono, Kabid Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mengatakan, kepada warga kota yang terkena musibah kebakaran akan diberikan bantuan sosial dengan nominal besaran bantuan yang disesuaikan dengan klasifikasi. “Bentuk bantuan akan diberikan untuk 3 jenis klasifikasi rumah yaitu rumah permanent, semi permanent dan tidak permanent.”

Sedangkan besaran bantuan yang diberikan, akan ditentukan berdasarkan taksasi oleh Tim. ”Tim Taksasi dari Bagian Hukum, Dinsosnakertrans, DBDAG, DPDPK, dan Bagian Dalbang akan melakukan taksasi segera setelah pasca kebakan dan akan ditentukan masuk ke ring berapa,” jelasnya.

Pada tahun 2010 ini disediakan anggaran sebesar 60 juta rupiah. Bagi rumah permanent yang mengalami musibah kebakaran dimungkinkan mendapat bantuan setinggi-tingginya sebesar Rp. 8.250.000,- sedang bagi rumah semi permanent Rp.6.000.000,- serta rumah tidak permanent sebesar Rp.4.500.000,-

“Untuk memproleh bantuan tersebut, pengurus RT/RW setempat dapat melaporkan kejadian kepada Kantor Penanggulangan Kebakaran Bencana dan Perlindungan Masyarakat atau melalui kelurahan setempat. Petugas Dinkesosnakertrans akan pro aktif untuk melihat kondisi yang ada, yang akan dilanjutkan dengan proses taksasi oleh tim,” papar Tri Hastono.

Selain bantuan atas terjadinya kebakaran, Pemkot Yogyakarta juga memberikan tambahan bantuan berupa bantuan permakanan serta pakaian. “Besaran bantuan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga selama 25 hari. Jenis bantuan berupa pakaian baru, beras, lauk pauk, serta perlengkapan masak,” tandasnya. (ism)