PENGELOLAAN KM / WC DAN TEMPAT PARKIR

Menindaklanjuti sosialisasi kerjasama pengelolaan fasilitas Kamar mandi/WC dan tempat parkir di pasar se Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2009, dengan ini ditegaskan kembali bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2009 hal-hal sebagai berikut :

1. Pengelolaan Fasilitas KM/WC dan Parkir hanya dapat dikerjasamakan dengan badan hukum ber NPWP dan RW, diutamakan yang berkedudukan di lingkungan sekitar pasar.

2. Kerjasama pengelolaan berlaku 1 (satu) tahun mulai bulan Januari s.d. Desember

3. Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis ditujukan Kepada : Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta dengan dilampiri :

      a. Bagi Pemohon Badan Hukum

          -  Fotocopy akte pendirian dan susunan pengurus

          -  Fotocopy NPWP

      b. Bagi Pemohon RW

          -  Fotocopy Surat Keputusan Pembentukan Pengurus RW

 

4. Surat Permohonan beserta lampirannya dikirimkan paling lambat tanggal 30 November 2009.

5. Semua pemohon akan diundang dalam rapat penjelasan umum tentang kerjasama pengelolaan paling lambat tanggal 5 Desember 2009

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar

Kota Yogyakarta

 

ttd

 

Drs. H. Achmad Fadli

NIP. 19621019 198603 1 009