BULAN JUNI PBB KOTA YOGYAKARTA CAPAI 15,35 PESEN

Selasa (22/07), bertempat di Pendopo Balai Kota Yogyakarta, diselenggarakan acara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2009. Pembayaran PBB ini Bertambah semarak dengan adanya hiburan musik orgen tunggal yang mengawali acara ini. Dihadiri oleh para tokoh masyarakat seperti Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sekda Kota Yogyakarta, dan Prabukusumo serta masih banyak lagi para wajib pajak lainnya yang hadir dalam acara ini.

 

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta (DPDPK) Dra. Rr. Titik Sulastri selaku ketua penyelenggara mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan contoh dan keteladanan dalam kesadaran membayar pajak dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat, dan para pengusaha kepada masayarakat luas agar dapat membayar pajak tepat waktu. Ditambahkan Titik, dalam acara ini telah diundang sebanyak 671 wajib pajak dengan ketetapan sebesar Rp. 5.167.512.001,00.

 

Selain kegiatan di Pendopo Balai Kota tersebut, berbagai macam langkah telah ditempuh oleh DPDPK Kota Yogyakarta dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB tahun 2009, seperti mengadakan pekan pembayaran PBB ditingkat RW maupun di tingkat Kelurahan se-Kota Yogyakarta, melakukan himbauan keliling ke wilayah perkampungan agar segera membayar pajak, membuat iklan melalui televisi, radio dan pemasangan spanduk ditiap kelurahan dan kecamatan, menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang menuggak, serta melakukan evaluasi yang diadakan secara rutin.

Walikota Yogyakarta dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Yogyakarta Drs. Rapingun, menyampaikan keteladanan yang dimulai dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat ini patut di ditiru oleh masyarakat . Pembayaran PBB diharapkan dapat dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo yakni pada 30 september 2009 nanti. Dari data yang disampaikan dalam sambutan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2009 penerimaan PBB Kota  Yogyakarta baru mencapai 15,35% atau sebesar Rp 4.347.788.332,- dari target APBD sebesar Rp 28.231.767.437,-. “Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara, karena dengan membayar pajak adalah wujud partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan Kota Yogyakarta,” katanya.