Kamis 18/03/2021 21:55 WIB | oleh OPD
Talud Ambrol di Kali Buntung Kricak Tegalrejo
Pada hari ini Kamis 18 Maret 2020 nbsp Pukul 16 15 WIB saat hujan deras telah terjadi nbsp Talud Ambrol di nbsp Kricak Kidul Rt 35 Rw 08 No 1286 Kricak Tegalrejo Yogyakarta Dengan rincian Volum
Kamis 18/03/2021 19:48 WIB | oleh OPD
Temu Usaha Kemitraan Tahun 2021 di Joglo Tani
nbsp Temu Usaha Kemitraan Tahun 2021 dilaksanakan pada h
Kamis 18/03/2021 16:06 WIB | oleh OPD
DPRD Lumajang Study Banding Ke Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Yogyakarta
Cuaca cukup terik pada siang ini Kamis 18 Maret 2021 disaat tamu
Kamis 18/03/2021 12:25 WIB | oleh OPD
Sosialisasi Restocking Ikan Tahun 2021
nbsp nbsp nbsp Dalam rangka pengelolaan pemanfaatan sumberdaya perairan dan menjaga kelestarian ekosistem perairan da
Kamis 18/03/2021 11:55 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Pengolahan Sampah Organik oleh Bank Sampah Surolaras, Kampung Suronatan Mempergunakan Eco Enzym
Warga RW 8 kampung Suronatan Kelurahan Notoprajan Kemantren Ngampilan Yogyakarta mempunyai upaya untuk mengubah sampah organic menjadi bahan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari hari Sampah organic tersebut merupakan bagian dari pemilahan samapah masyarakat yang dilakukan Bank Sampah Surolaras di RW 8 tersebut Aktivitas tersebut merupakan bagian dari program pemilahan dan pengurangan sampah yang di kampanyekan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari edukasi mengenai persampahan perkotaan Warga Suronatan mengubah sampah organic rumah tangga berupa kulit buah dan sayur menjadi Eco Enzyme Selain kulit buah dan sayur bahan yang digunakan untuk membuat Eco Enzyme berupa molase dan air Molase bisa berasal dari tetes tebu gula jawa murni atau gula aren Perbandingan bahan untuk membuat Eco Enzyme yaitu satu bagian molase tiga bagian kulit buah dan sayur serta 10 bagian air Kulit buah dan sayur yang digunakan harus yang masih segar tidak busuk tidak berulat belum dimasak tidak kering dan tidak berlemak Semua bahan dimasukkan ke dalam ember dengan penutup agar kedap udara Proses fermentasi membutuhkan waktu selama tiga bulan Setiap minggunya harus melakukan pengecekan terhadap hasil Eco Enzyme tersebut Pada minggu pertama perlu dilakukan pengecekan dan pengadukan Setelah itu ditutup kembali Setelah proses fermentasi selama tiga bulan hasilnya memiliki beragam manfaat Adapun manfaat dari Eco Enzyme adalah meringankan luka sakit menjadi sabun masker muka dan bisa dipergunakan sebagai handsanitizer Bahkan di beberapa kota dipergunakan sebagai bahan pembersih menggantikan detergen untuk membersihkan sarana dan prasarana public Panen Eco Enzyme dilaksanakan pada hari Sabtu 13 Maret 2021 di Halaman Masjid Taqwa Kampung Suronatan dihadari oleh Wakil Walikota Yogyakarta Bpk Heroe Purwadi Selain menyaksikan panen eco enzyme Wakil Walikota juga menyaksikan kegiatan pemilahan penimbangan yang dilakukan Bank Sampah Surolaras Dalam Kegiatan tersebut Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan bahwa sampah rumah tangga berupa sisa proses memasak yang sangat dekat dengan aktivitas keseharian masyarakat yang berkontribusi menyumbang 360 ton sampah setiap harinya yang kemudian dikirim ke TPST Piyungan Maka untuk mengurangi hal tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Gerakan mengolah memilah dan mengurangi sampah dan bukan hanya membuang sampah Harapannya sampah yang dihasilkan oleh masyarakat mampu dikurangi di tungkat rumah tangga dan tidak semua di buang di TPST Piyungan
Kamis 18/03/2021 11:18 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Workshop Pengurangan Sampah Menjadi Motivasi Warga Kota Yogyakarta Untuk Mengelola Sampah
Kegiatan pengurangan sampah merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam upaya pengelolaan sampah masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Yogyakarta Kegiatan pengurangan sampah dapat dilakukan dari lingkup paling kecil yaitu rumah tangga Kondisi saat ini bisa menjadi momentum untuk edukasi memilah sampah dari rumah sehingga memudahkan proses daur ulang Dengan prinsip 3R yakni reduce reuse serta recycle sampah sampah yang telah dipilah dapat mendatangkan nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat Pemilahan sampah dapat dilakukan dari sampah organic sampah anorganik maupun sampah residu Sampah yang telah terpilah selanjutnya dapat diolah sesuai dengan jenis sampahnya Dalam rangka memberikan edukasi dan motivasi dalam mengelola sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Pengurangan Sampah di seluruh Kemantren se Kota Yogyakarta Workshop pengurangan sampah di Kemantren Tegalrejo diselenggarakan pada tanggal 5 Maret 2021 Adapun di Kemantren Jetis pada tanggal 8 Maret 2021 Kemantren Gondokusuman pada tanggal 10 Maret 2021 dan di Kemantren Danurejan pada tanggal 15 Maret 2021 Peserta workshop terdiri atas Lurah TP PKK Fasilitator Kelurahan Ketua Kampung dan Pengelola Bank Sampah masing masing kelurahan Adapun materi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yaitu Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai Pengurangan Sampah materi selanjutnya dari DPRD Kota Yogyakarta mengenai Strategi Pengurangan Sampah dan materi terakhir disampaikan oleh Mantri Pamong Praja mengenai Potensi Wilayah dan Rencana Tidak Lanjut Pengelolaan Sampah Dengan diselenggarakannya Workshop Pengurangan Sampah diharapkan Warga Kota Yogyakarta tetap semangat dalam mengelola sampah di lingkungan sekitar dan melakukan pemilahan sampah dari lingkup paling kecil yaitu rumah tangga Sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik
Kamis 18/03/2021 10:43 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Pembekalan Fasilitator Kelurahan Pengelolaan Sampah Mandiri Kota Yogyakarta Tahun 2021
Dalam rangkaian acara Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional HPSN Tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada hari Senin 1 Maret 2021 Selasa 2 Maret 2021 melakukan pembekalan kepada Fasilitator Kelurahan Pengelola Sampah Mandiri se Kota Yogyakarta Bertempat di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta peserta pembekalan tersebut terdiri dari 45 fasilitator kelurahan dan Jejaring Pengelola Sampah Mandiri Acara pembekalan fasilitator kelurahan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Drs Sugeng Darmanto Pembekalan Fasilitator Kelurahan tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sampah mandiri Adapun tugas fasilitator kelurahan adalah Memberikan pendampingan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan dan sampah mandiri di wilayahnya Membangun kesadaran masyarakat terkait dengan pengelolaan lingkungan dan sampah mandiri Mengidentifikasi kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasil sampah Mendata dan membuat laporan Bank Sampah setiap bulanMembentuk paguyuban Bank Sampah Sebagai penghubung informasi tentang pengelolaan lingkungan dan sampah mandiri dari DLH Kota Yogyakarta ke wilayah atau sebaliknya Materi mengenai Kebijakan Pembentukan Fasilitator Kelurahan disampaikan oleh Drs Sugeng Darmanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Very Tri Jatmiko S Si MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas DLH Kota Yogyakarta Materi kedua mengenai Program dan Kegiatan Faskel Pengelola Sampah Mandiri yan disampaikan oleh masing masing pendamping Fasilitator Kelurahan dan materi yang terakhir mengenai Rencana Tindak Lanjut Pembentukan Faskel yang disampaikan oleh Ir Christina Endang selaku Kepala Seksi PSLDH Diharapkan dengan adanya fasilitator kelurahan tersebut pengelolaan lingkungan dan sampah mandiri di Kota Yogyakarta dapat terkelola dengan baik Sehingga target di tahun 2025 pengurangan sampah 30 dan penanganan sampah 70 Jakstrada Perwal Kota Yogyakarta No 67 tahun 2018 bisa tercapai Dan dapat mewujudkan Kota Yogyakarta yang bebas sampah
Kamis 18/03/2021 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Kunjungan Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin Kalsel
Dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan peningkatan kualitas promosi inventasi daerah serta pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, dan sehubungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Yogyakarta memperoleh predikat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Sangat Baik Tahun 2020, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin melaksanakan kunjungan kerja untuk pembelajaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dengan mengikutsertakan 8 (delapan) orang dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Bidang Perencanaan , Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tapin, namun peserta yang disambut sesuai Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Yogyakarta Sejumlah 5 (lima) orang dengan dipimpin oleh Iwan Taruna, S.Hut, M.Si ( Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal) dan diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta (Dra. Christy Dewayani, MM), Nursigit Edi Putranto, SIP (Ka. Bidang Pelayanan Terpadu),dan Didik Setiawan, Amd (Pranata Komputer). Kunjungan kerja dilakukan dengan mentaati protokoler kesehatan sesuai dengan Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu: tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menyerahkan fotocopy Hasil Rapid Test, dengan hasil non reaktif, atau Hasil Tes Swab/PCR (Polymerase Chain Reaction), dengan hasil negatif, atau Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 dari Lembaga Kesehatan Pemerintah. Dan Tamu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin membawa/menyerahkan hasil swab dengan hasil negatif. Pelaksanaan penerimaan tamupun juga mentaati protok
Rabu 17/03/2021 16:54 WIB | oleh Kominfo
UU ITE Tekankan Keamanan Transaksi dan Penelusuran Jejak Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo DIY mengadakan sosialisasi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik UU ITE pada Rabu 17 03 Acara bertempat di Hotel Santika Premiere Jogja Jalan Jenderal Sudirman No 19 Yogyakarta Sosialisasi mengundang perwakilan Diskominfo Kabupaten Bantul Kulon Progo Gunungkidul Sleman dan Kota Yogyakarta Pemanfaatan teknologi informasi sangatlah relevan penggunaannya pada era pandemi seperti sekarang Terutama karena pemanfaatan teknologi informasi bisa berguna sebagai alat quot perantara pembayaran quot sehingga meminimalisir sentuhan fisik ketika terjadi transaksi Peminimalisiran penggunaan uang fisik yang dibantu oleh teknologi informasi merupakan bagian dari road menuju cashless society Hanya saja permasalahan baru yang muncul adalah otentifikasi atau proses pengenalan identitas maupun jati diri seseorang quot Misalnya saja ketika sebuah akun telah melakukan persetujuan pembelian pada suatu marketplace Bisa jadi akun tersebut memang merupakan milik seseorang namun belum tentu pemilik akun yang telah melakukan transaksi atau persetujuan pembelian quot terang Dr Yudi Prayudi salah seorang narasumber yang membawakan materi Cybercrime Digital Forensic UU ITE juga dilengkapi dengan seksi yang membahas soal jejak digital Jejak digital merupakan alat bukti hukum yang sah Hal tersebut tercatat dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 Polisi bagian penanganan kejahatan cyber dapat menggunakannya sebagai alat bantu pengusutan laporan tindak kejahatan digital quot Masyarakat kita harus lebih dewasa dalam menggunakan media digital Jejak digital dapat berupa macam macam misalnya komentar di media sosial Komentar yang tidak seharusnya seperti perihal body shaming berita bohong maupun ujaran kebencian yang melibatkan suku agama ras serta antar golongan quot terang Tri Wibowo narasumber perwakilan dari Ditreskrimsus Polda DIY Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sangat mementingkan keamanan informasi dalam media digital Hal itu terbukti dari telah dibuatnya Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2019 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi Tujuannya demi menjaga aspek kerahasiaan integritas dan ketersediaan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah serta masyarakat Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Diskominfosan Kota Yogyakarta juga menjalankan edukasi penggunaan internet sehat Program tersebut telah dilaksanakan sejak awal pandemi melihat pembatasan kegiatan yang berakibat pada peningkatan intensitas penggunaan internet Salah satu andil Diskominfosan ialah turut meramaikan acara quot Youth Gathering quot sebagai narasumber Acara tersebut merupakan kerja sama UNALA dan Karang Taruna Kota Yogyakarta dengan materi seputar quot Cyber bullying quot Acara dilaksanakan dalam format konferensi video Dewi Ciptaningrum selaku Kepala Seksi Pengamanan Informasi Diskominfosan mengatakan quot Kegiatan gawai dan internet sehat yang kami lakukan sebelumnya merupakan salah satu edukasi ke masyarakat agar dapat memanfaatkan gawai dan internet dengan sehat produktif dan positif quot jelasnya Fjr
Rabu 17/03/2021 14:03 WIB | oleh OPD
TARIF KB DAN ANC TERBARU
BERIKUT DAFTAR TARIF KB DAN ANC TINDIK BAYI RP 9 000 TINDIK ANAK DAN DEWASA RP 21 000 CATEN RP 20 000 PASANG IUD RP 60 000 KONTROL LEPAS IUD RP 13 000 L
Rabu 17/03/2021 11:01 WIB | oleh OPD
Komitmen Bersama Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Unit kerja tahun 2021
Selasa 16/03/2021 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Studi Banding Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo Sulawesi Utara
Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis sistem informasi dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkupan Hidup, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta menjadi pilihan, karena di Pulau Sulawesi belum ada acuan daerah yang menerapkan sistem informasi secara terpadu lintas OPD. Studi banding dilaksanakan untuk poin-poin dalam penerapan sistem informasi untuk pengurusan dokumen lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Kunjungan studi banding berjumlah 4 (empat)  orang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Hj. Suarni Kaaba, ST. M.Si., M.Ec.Dev dan diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta (Dra. Christy Dewayani, MM),Ka. Bid. Pengelolaan Data Dan Teknologi Informasi (Dodit Sugeng Murdowo, S.H) ,Pengelola Dokumen Perizinan (Laras Prillawati, A.Md) dan Didik Setiawan, Amd (Pranata Komputer). Kunjungan kerja dilakukan dengan mentaati protokoler kesehatan sesuai dengan Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu: tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menyerahkan fotocopy Hasil Rapid Test, dengan hasil non reaktif, atau Hasil Tes Swab/PCR (Polymerase Chain Reaction), dengan hasil negatif, atau Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 dari Lembaga Kesehatan Pemerintah. Dan Tamu dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo membawa/menyerahkan hasil swab dengan hasil negatif. Pelaksanaan penerimaan tamupun juga mentaati protokol kesehatan, yaitu: sudah disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk, serta test suhu badan sebelum memasuki gedung DPMPTSP Kota Yogyakarta, disediakan hand sanitizer di meja tamu, dan jarak antar kursi diberikan sela. Acara kunjungan dilakukan dengan tanya jawab, terut
Senin 15/03/2021 14:27 WIB | oleh OPD
Jam Buka Loket Pendafataran selama PPKM
PERUBAHAN JADWAL PELAYANAN
Senin 15/03/2021 09:13 WIB | oleh OPD
KORAMIL 05 PAKUALAMAN SELALU SAMPAIKAN PROKES KEPADA PEDAGANG DAN PEMBELI UNTUK JAGA KESEHATAN
Senin 15/03/2021 09:11 WIB | oleh OPD
PASCA HUJAN DAN ANGIN BABINSA DAN WARGA BERSIHKAN POHON TUMBANG