Kunjungan Kerja Komisi "A" (Pemerintahan DPRD Kota Malang)
Dalam rangka untuk memperoleh informasi dan data tentang Standar Pelayanan Perizinan Secara Elektronik melelui online, maka Komisi  "A"  DPRD Kota Malang melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta pada hari Jumat 5 Maret 2021.
Rombongan Komisi "A" DPRD Kota Malang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi "A" (Eddy Widjanarko, S.AP) yang beranggotakan Wakil Ketua Komisi A (H. Imron);  Sekretaris Komisi A (Nurul Faridawati);  Luluk Zuhriyah; Iwan Mahendra, S.Sos, M.AP.; H. Akhdiyat Syabril Ulum S. Kom, MM; Gagah Soeryo Pamoekti,  Alakasa Sulima Priyantono, SE dengan didampingi staf Sekretariat DPRD Kota Malang, dan diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta (Dra. Christy Dewayani, MM), Nursigit Edi Putranto, SIP (Ka. Bidang Pelayanan Terpadu), Nitya Raharjanta, SE, MM (Ka. Bidang Pengendalian Penanaman Modal), Nur Sulistyohadi SM, Hk (Ka. Sub Bag. Umum & Kepegawaian), dan Dididk Setiawan, Amd (Pranata Komputer).
Kunjungan kerja dilakukan dengan mentaati protokoler kesehatan sesuai dengan Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu: tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menyerahkan fotocopy Hasil Rapid Test, dengan hasil non reaktif, atau Hasil Tes Swab/PCR (Polymerase Chain Reaction), dengan hasil negatif, atau Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 dari Lembaga Kesehatan Pemerintah. Dan Tamu dari DPRD Kota Malang membawa/menyerahkan hasil swab dengan hasil negatif. Pelaksanaan penerimaan tamupun juga mentaati protokol kesehatan, yaitu: sudah disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk, serta test suhu badan sebelum memasuki gedung DPMP Kota Yogyakarta, disediakan hand sanitizer di meja tamu, dan jarak antar kursi diberikan sela.
Beberapa hal yang dipelajari oleh Komisi "A" DPRD Kota Malang diantaranya mengenai: pelayanan secara online,