Kamis 25/02/2021 13:49 WIB |
oleh
OPD
PENDAFTARAN ORMAS
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maup