Jumat 11/11/2022 11:34 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Workshop Memperkuat Pemahaman Manajemen Puskesmas sesuai dengan Transformasi Layanan Primer
Permenkes No. 43 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.dr. Susilaningsih, M.P.H membawakan materi Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)Kinerja puskesmas yang efektif dan efisien diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas, hal demikian mengharuskan puskesmas dikelola dengan manajemen organisasi dan manajemen pelayanan secara baik yang menjamin pelayanan bermutu, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggungjawab merata dan tidak diskriminatif. Terhadap upaya penyelenggaraan organisasi dan pelayanan Puskesmas tersebut, Dinas Kesehatan berkewajiban melakukan pembinaan manajemen Puskesmas secara terpadu, berkesinambungan, terstruktur dan terukur.Jika memperhatikan 6 pilar transformasi sistem kesehatan yang dicanangkan pada tahun 2022 oleh