Selasa 18/12/2018 00:00 WIB |
Pengumuman kunjungan tamu
Mulai tahun 2019, berdasarkan Peraturan Walikota Nomer 54 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta,kegiatan Kunjungan Kerja/ Studi Banding ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, diatur sebagai berikut:
Kunjungan Tamu Dinas diterima pada hari Selasa, Rabu dan Kamis, Jam 09.00 WIB dan 13.00 WIB,
Dikecualikan untuk Tamu Dinas yang berasal dari Pemerintah Pusat, Luar Negeri, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pendidikan Pelatihan.
Mengajukan permohonan Kunjungan Kerja/ Studi Banding yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, tembusan ke Bagian Protokol Setda Kota Yogyakarta.
Surat permohonan berisi waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan,jumlah peserta, unsur peserta dan kontak person Tamu Dinas yang bisa dihubungi.
Surat permohonan dikirim melalui fax.nomer (0274) 520332 atau dapat dikirimkan melalui email : umum@jogjakota.go.id.
Surat permohonan kunjungan kerja/ studi banding diajukan paling lambat 3 (hari) sebelum pelaksanaan kunjungan.