Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
anah hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”). Tanah hak milik yang dimiliki oleh wanita WNI tersebut tetap dapat dimilikinya, ini karena sehubungan dengan pertanyaan Anda, yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahu