Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
DPMP KOTA YOGYAKARTA MERAIH “TERBAIK I ILAP DENGAN PENYAMPAIAN DATA TERCEPAT DAN SESUAI KAMUS DATA TAHUN 2018”
Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta sebagai “Terbaik I ILAP Dengan Penyampaian Data Tercepat dan Sesuai Kamus Data Tahun 2018” . Hal tersebut disampaikan dalam acara Koordinasi Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan di Hotel Grand Serela Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2019 yang diikuti oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya (ILAP) pada Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun 2019.
Dasar Hukum ILAP adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 35 A (1) : “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah...”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Pasal 2 (1) : “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.”
Pasal 2 (2) : “Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.”
Pasal 4 (1) : “Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan .... dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan....”
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincianan Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Terdapat 19 jenis data/informasi dari Pemerintah Provinsi dan 7 jenis data dari tiap-tiap Pemerintah Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan oleh setiap ILAP ke Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 7 jenis data ILAP dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang wajib untuk disampaikan itu adalah sebagai berikut:
Data Kepemilikan Hotel/Penginapan
Data Kepemilikan Restoran
Data Usaha Hiburan
Data BPHTB
Data Surat Izin Usaha
Data Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Data Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dan data yang dikirimkan dari DPMP Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan format dan dalam waktu yang telah ditentukan dari Kanwil DJP DIY.
Penyampaian penghargaan diserahkan oleh Dionysius Lucas Hendrawan (Kepala Kanwil DJP DIY), dan diterima oleh Dra.Christy Dewayani, MM (Sekretaris DPMP Kota Yogyakarta). (Christy D.)