Senin 14/10/2024 12:34 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Rumah Sakit di Kota Yogyakarta
Implementasi rekam medis elektronik (RME) menjadi keharusan pada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia sejak 1 januari 2024. Hal demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Waryono, A.Md.Nes., S.I.P.. memberikan sambutan mewakili Kepala Dinas KesehatanSelasa, 8 Oktober 2024 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah pembina rumah sakit di wilayah Kota Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi rekam medis rumah sakit dan koneksi ke portal SATUSEHAT Kementrian Kesehatan RI. Pengampu rekam medis elektronik (RME) dari 18 rumah sakit hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kresna Husada Dinas Kesehatan.Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes mewakili Kepala D