Jumat 10/04/2026 10:30 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Pelaksanaan WFH dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Dinas Kesehatan
SE Kadinkes Nomor : 400.14.4.3/3619 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota YogyakartaDalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/838 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan gerakan efisiensi dan penerapan Work From Home (WFH). Secara umum, Surat Edaran memuat ketentuan Work From Home (WFH) bagi pegawai dan gerakan efisiensi.Pada apel khusus hari Kamis (9/4/2026) yang digelar di lantai 3 kantor Dinkes, Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, MM menyampaikan langsung kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.Work From Home (WFH) dilaksanakan setiap hari Jum’at dengan diatur menurut sekretariat dan bidang. Sekretariat dibatasi sebanyak 4 orang untuk Work From Home (WFH) dengan maksimal 1 eselon IV/KaTimja, untuk bidan