Jumat 20/10/2023 11:24 WIB |
Peningkatan Pengetahuan Pencegahan HIV/AIDS untuk Lintas Sektor dan LSM Pemerhati HIV/AIDS
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa HIV/AIDS merupakan penyakit menular dan merupakan kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Anandi Iedha Retnani, SKM menyampaikan paparan tentang Program Pengendalian HIV AIDSSebagaimana diketahui sebagian tujuan SDGs diantaranya mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan yang baik, kesetaraan gender, mengurangi ketidaksetaraan dan perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Memperhatikan hal tersebut pencegahan dan pengendalian HIV AIDS sangat berkaitan erat dengan tujuan SDGs.Pada sisi lain jargon Three Zero (zero new HIV infection, zero AIDS related death dan zero discrimination) program HIV/AIDS menegaskan bahwa penanggulangan HIV/AIDS perlu dilakukan secara komprehensif dengan membangun jejaring kerja sama pemerintah, masyarakat, sektor kesehatan, dan sektor