Rabu 04/01/2023 04:28 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Artikel : Kajian Kebijakan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah, Ke-2
Lanjutan : Kajian kebijakan kelembagaan Rumah Sakit Daerah Ke-1oleh : Sukantoro, Analis Kebijakan Madya Pemerintah Kota YogyakartaPenetapan ketiga sebagai UPT juga merupakan UOBK, memberikan pengertian bahwa selain Rumah Sakit Daerah sebagai UPT juga merupakan UOBK, hal ini yang membedakan dengan UPT yang lain bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai UOBK mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan pengelolaan kepegawaian. Dalam hal mempunyai otonomi dalam 3 hal tersebut maka Direktur Rumah Sakit Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan melalui penyampaian laporan.UPT RS Pratama di Jl. Kolonel Sugiyono No.98, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta (foto : RS Pratama) Untuk membahas kontroversi penetapan kelembagaan tersebut, maka perlu merujuk pada UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat 3 bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk UPT