Selasa 04/10/2022 06:48 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Survei Simulasi Akreditasi Puskesmas Tahap I Kota Yogyakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu, merata dan non diskriminatif (Pasal 54 ayat 1). Selanjutnya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di FKTP milik pemerintah (puskesmas), diterbitkan beberapa kebijakan untuk menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan standar sesuai amanat undang-undang ; diantaranya PMK 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, PMK No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas, Pedoman Pelayanan di Puskesmas, Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas di masa Pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di Puskesmas.Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, MM : " Bersama TPCB, kami berupaya agar 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta dapat lulus akreditasi terbaik di Tahun 2023Internalisasi, implementasi dan konsistensi pelaksanaan pelayanan kesehatan standar wajib diupayakan dan dil