Senin 16/03/2026 11:33 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Dinkes : Kesiapsiagaan Persalinan Saat Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M
Umbulharjo. Persalinan atau partus merupakan kondisi gawat darurat medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan bayi. Jika waktu persalinan tiba, ibu hamil segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pertolongan persalinan oleh dokter atau bidan. Sebaiknya tidak dilakukan penundaan, penundaan akan menyebabkan partus lama, bayi kekurangan oksigen (asfiksia), infeksi, berpotensi perdarahan yang berakibat fatal. Memperhatikan hal tersebut, dalam kesiapsiagaan pelayanan kesehatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM., menekankan pentingnya pemantauan dan penanganan persalinan ibu hamil pada rentang cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan tiga hal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk kesiapsiagaan persalinan ibu hamil;Pertama, melakukan pendataan ibu hamil yang memiliki hari perkiraan lahir pada Rabu, tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa