Kamis 16/07/2026 00:00 WIB |
In House Training Pengelolaan dan Pelaporan Etik Perkuat Budaya Etik di RSUD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA – RSUD Kota Yogyakarta menyelenggarakan In House Training Pengelolaan dan Pelaporan Etik pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Akasia (Aula Utama RSUD Kota Yogyakarta). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh staf RSUD Kota Yogyakarta sebagai upaya memperkuat pemahaman dan penerapan etika dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pelatihan menghadirkan Banu Hermawan, S.H., M.H.Li., Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, yang menyampaikan materi "Memahami Etika & Hukum RS: Berubahnya Kesalahan Etik menjadi Kesalahan Hukum". Dalam paparannya, Banu menegaskan bahwa pelanggaran etik yang dianggap sepele dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila mengakibatkan kerugian dan tidak sesuai dengan standar profesi. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional, dokumentasi yang baik, serta komunikasi yang efektif sebagai bentuk perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Materi kedua disampaikan oleh Sunarso Efendi, A.Md.Kep., S.H., M.H.Kes., perawat Bangsal Jiwa RSUP Dr. Sardjito, dengan topik "Pengelolaan Etika Rumah Sakit". Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan dilema etik melalui pendekatan yang sistematis, penerapan code of conduct, serta mekanisme pelaporan etik yang transparan dan akuntabel guna membangun budaya organisasi yang berorientasi pada keselamatan pasien dan pelayanan yang profesional. Selain penyampaian materi, setiap sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait penerapan etika, pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etik, hingga pengelolaan pelaporan etik di lingkungan rumah sakit. Diskusi berlangsung aktif dan menjadi ruang pembelajaran bersama antara narasumber dan peserta. Melalui kegiatan ini, RSUD Kota Yogyakarta berharap seluruh staf rumah sakit semakin memahami keterkaitan antara etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keselamatan dan hak pasien.