Jumat 08/11/2024 12:52 WIB |
Standarisasi Pelayanan Ambulans di Kota Yogyakarta
Mengutip dari laman upk Kemenkes, Pelayanan Ambulans disebutkan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan evakuasi medis. Penyelenggaraan pelayanan ambulans harus mengikuti ketentuan/standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan. Pemeriksaan ambulans non fasilitas kesehatan di halaman Balaikota YogyakartaSebagaimana diketahui pelayananan ambulans dilakukan untuk tujuan ; pertolongan penderita gawat darurat pra-rumah sakit dan pengantaran ke fasilitas pelayanan kesehatan, pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan atau ke rumah sakit dan sebagai kendaraan transport rujukan. Sebagai transportasi atau kendaraan medis ambulans dilengkapi dengan peralatan medis untuk memberikan