Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
Kementerian Kesehatan Kunjungi Pemkot Yogyakarta
Dinas Kesehatan Kota Yogya pada hari sabtu 1 Desember 2018 kemarin memberikan penghargaan bagi 185 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Bebas Asap Rokok di wilayah Kota Yogyakarta.
Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat karena sudah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi dampak buruk rokok di lingkungannya masing-masing.
Sampai saat ini program ini terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kawasan tanpa asap rokok disejumlah RW di Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi bidang paru kronis dan gangguan imonologi Directorat P2PTN, Theresia Sandra Diaratih mengatakan, di Kota Yogyakarta belum ada baleho yang memilah iklan rokok dampaknya ke anak-anak sekarang.
"Memang di Yogya belum ada beberapa baleho yang menyalahi aturan Iklan, ini ternyata yang mendapatkan perhatian untuk menekan kepada anak-anak dari pengonsumsi rokok dewasa"ungkapnya.
Sudah diberikan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Walikota Yogyakarta nomor 12 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama mengenai sarana prasarana pendukung dan sosialisasi program, perlu dilakukan peningkatan agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Kementrian Kesehatan mengunjungi Pemerinrah Kota Yogyakarta untuk bersilaturahim. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Titik Sulastri, menerangkan Pengurangan dampak asap rokok memang perlu dilakukan di Kota Yogyakarta di Ruang Sadewa Balaikota Yogyakarta, Senin (3/12).
Titik Sulastri mengatakan, perlunya menjaga generasi muda tanpa rokok di Kota Yogyakarta.
"Pengurangan dampak asap rokok memang perlu dilakukan. Hal ini untuk menjaga generasi mendatang agar mendapat kesehatan yang lebih baik" ujarnya.
Pertemuan ini memperbincangkan mengenai penyakit tidak menular. Yang dimaksud penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak dapat ditularkan kepada orang lain termasuk mengonsumsi rokok.
Penyakit tidak menular ini biasnya terjadi karena faktor keturunan dan gaya hidup yang tidak sehat. Meskipun bersentuhan dengan si penderita tidak akan tertular penyakit tersebut. Salah satunya rokok dikalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Indonesia pecandu rokok didominasi oleh kalangan menengah kebawah. Hal ini sudah melalui penelitian, kemampuan logis secara personal maupun dari ruang lingkup keluarga. Hal ini menyebabkan seseorang Lebih pendek usianya dibandingkan bukan pecandu rokok.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Beliau menambahkan, menurutnya gerakan setiap RW, yaitu Bebas Asap Rokok tersebut tidak ditujukan untuk melarang warga merokok, tetapi hanya membatasi tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi merokok sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.
Perda yang mengatur kawasan yang harus bebas rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan. Titik Sulastri berharap, pertemuan ini mampu meningkatkan lagi jumlah kawasan khusus merokok di Kota Yogya. Khususnya di ruang publik.(Hes)