Selasa 19/05/2020 14:33 WIB |
oleh
Kominfo
Maksimalkan Penggunaan Email Jogjakota Bagi ASN Pemkot Yogya
Dalam rangka memberikan pelayanan secara maksimal tentang penggunaan email di Pemerintah Kota Pemkot Yogyakarta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Diskominfosan Kota Yogyakarta menyediakan layanan email pemerintah yang bisa digunakan oleh Aparatur Sipil Negara ASN untuk kepentingan kedinasan Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kominfosan Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan adapun peraturan khusus mengenai e mail jogjakota tertuang dalam SOP terkait peraturan dan kebijakan layanan e mail resmi Pemerintah Kota Yogyakarta quot Email jogjakota hanya digunakan untuk urusan kedinasan baik individu pegawai ASN ataupun untuk OPD Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta quot ungkapnya Tri Haryanto mengatakan para ASN bisa mengakses laman https mail jogjakota go id dengan membuka web browser atau melalui aplikasi Jogja Smart Service JSS pada menu pegawai lanjut ke menu Email Ia menambahkan masih banyak ASN yang belum menggunakan email jogjakota dengan maksimal saat dalam kegiatan kedinasan quot Saat ini belum digunakan dengan maksimal masih ada ASN OPD atau Unit Kerja yang menggunakan email selain mail jogjakota go id untuk urusan kedinasan quot ungkapnya Namun Diskominfosan selalu melakukan sosialisasi melalui forum Jaring Komunikasi Sandi JKS beranggotakan perwakilan dari setiap OPD Unit kerja yang diagendakan setiap 3 bulan sekali Menurutnya saat ini pemerintah telah memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Email jogjakota sendiri dapat di akses dimanapun baik menggunakan smartphone atau perangkat komputer Disamping itu Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 555 3800 SE 2019 tentang Penggunaan mail jogjakota go id bagi Aparatur Sipil Negara ASN dan Organisasi Perangkat Daerah Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Tugas Kedinasan quot Dengan demikian diharapkan sesuai dengan Surat edaran tersebut penggunaan email tersebut wajib untuk di gunakan dalam urusan kedinasan Adapun manfaatnya yaitu aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara quot ungkapnya Tambahnya ASN OPD bisa mengunjungi website https mail jogjakota go id pada halaman browser masukkan nama pengguna alamat email dan kata sandi pada kolom tersedia lalu login Bila sudah berhasil login email dapat digunakan untuk menerima dan mengirim pesan quot Namun bagi ASN OPD Unit Kerja yang belum memiliki akun email resmi Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengajukan permohonan aktivasi e mail dengan mengisi formulir yang kemudian dikirimkan melalui e office ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota quot jelasnya Ia berharap untuk keperluan kedinasan harus memakai email resmi Baik untuk keperluan internal di lingkungan Pemkot keperluan external maupun ke instansi resmi di luar Pemkot Yogya Hes